Headlines News :
Home » » Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Bermodus Sopir Taksi Online Menggunakan Pisau Cutter

Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Bermodus Sopir Taksi Online Menggunakan Pisau Cutter

Monday, March 18, 2019

Jakarta Cakra Bhayangkara News-

Jajaran Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil tangkap perampok NZ (25) pelaku dengan modus sebagai sopir taksi online. Tersangka bahkan tak segan-segan menyayat wajah penumpang yang menjadi korbannya dengan menggunakan pisau cutter.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pada jumat (15/03) siang, seorang perempuan berinisial GK (27), memesan taksi online untuk mengantarnya pulang kerja ke rumahnya di kawasan Jatiwarna, Bekasi.

"Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan cutter, dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku kalap dan menyabetkan cutternya sehingga melukai wajah, lengan dan paha korban," ucap Argo dalam jumpa pers di Makpolda, Senin (18/03/2019).

NZ juga mengambil uang GK sebesar Rp 4,4 juta yang berada di ATM.

“Setelah mengambil ATM itu akhirnya pelaku dan korban naik mobil lagi dan diantar ke rumah sakit di daerah Pondok Kopi dan ditinggal pergi,” tambahan Argo.

Korban yang diantar ke rumah sakit langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelarian NZ akhirnya tak berlangsung lama 10 Jam setelah kejadian, ia ditangkap anggota Jatanrans Polda Metro Jaya di rest area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek.

Meski sudah terkepung, pelaku masih berusaha kabur dengan menabrakkan kendaraan ke petugas. Petugas pun menembak kaki NZ untuk menghentikan langkahnya.

“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Argo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu buah ATM Mandiri atas nama NZ, satu buah ATM BRI atas nama NZ, uang tunai Rp1,9 juta, satu buah pisau cutter warna merah.

Adapun barang bukti lainnya berupa satu jam tangan merk Guess warna gold, satu HP Samsung A7 hitam, satu HP Vivo hitam, dan buku tabungan Bank BRI atas nama NZ.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 12 tahun.(Tile)

Share this post :

Post a Comment