Headlines News :
Home » » Polda Metro Berhasil Amankan 5 Pelaku Aksi Perampasan 2 Mobil Tangki Pertamina

Polda Metro Berhasil Amankan 5 Pelaku Aksi Perampasan 2 Mobil Tangki Pertamina

Tuesday, March 19, 2019

Jakarta Cakra Bhayangkara News-

Polda Metro Jaya berhasil tangkap pelaku perampasan Dua unit mobil tangki Bahan Bahan Minyak (BBM) milik Pertamina diwilayah Ancol, Jakarta Utara.

Nomor polisi masing-masing truk adalah B 9214 TFU dan B 9575 UU yang dikemudikan ME dan CK. Kedua mobil tangki ini diketahui dibawa para perampas dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (18/03).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari 5 orang tersebut berinisial N, TK, WH, AM, dan M. Kelimanya memiliki peran masing-masing", ucap Argo dalam konferensi pers di Makopolda Metro Jaya, Selasa (19/03).

“Keterangan sopir sekitar 5 orang menghentikan, ada yang hentikan suruh berhenti, ada yang naik di truk dan ambil alih,”ucapnya.

Tersangka WH berperan untuk menyetop mobil tangki tersebut. Sementara tersangka AM juga ikut menyetop dan mengawal perjalanan mobil tangki itu menuju Monas dengan menggunakan mobil yang lainnya.

Sementara itu, di TKP kedua tersangka M memiliki peran untuk mengambil alih mobil tangki dan membawanya ke Monas.

Argo mengatakan, pihaknya juga masih memeriksa lima orang lainnya untuk mendapatkan informasi apakah mereka juga turut berperan atau tidak.

Sedangkan untuk tersangka N, menurut Argo, merupakan aktor intelektual dari kejadian ini.

"N adalah ketua serikat pekerjanya. Dia yang mengkoordinir dan yang mensetting (perampasan mobil tangki)," ucapnya.

Tidak hanya itu, Argo pun menuturkan, masih melakukan pencarian terhadap sejumlah orang lainnya.

"Ada beberapa yang sedang kita cari, sampai sekarang, ada inisial D, A, AF, itu ada sekitar tujuh orang yang sedang kita cari," ucap Argo.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Argo, motif perampasan itu adalah karena sudah jadi eks karyawan dan minta tuntutannya dipenuhi, yakni dipekerjakan kembali.

Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 365 KUHP Jo 368, Pasal 170 dan Pasal 335. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Tile)

Share this post :

Post a Comment