Headlines News :
Home » » Penyelesaian Problem Solving Batas Tanah Yang Terkena Dampak Pembangunan Jalan Tol Becak Kayu

Penyelesaian Problem Solving Batas Tanah Yang Terkena Dampak Pembangunan Jalan Tol Becak Kayu

Wednesday, March 13, 2019

###JagaJakTimRumahKita###

Jakarta, Cakrabhayangkara News- Bhabinkamtimbas Kelurahan Cipinang Cempedak Aiptu Muslih, menyelesaikan Problrm Solving Warga Rt 07,08/ 01 Kelurahan Cioinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta timur, Rabu, 13/03-2019.

Problem Solving yang dialami warga tersebut menyangkut batas tanah yang terkena dampak pembangunan Tol Becak Kayu.

Permasalahan tersebut dialami 4 orang warga Rt. 07,08/01 Kelurahan Cipinang Cempedak masing masing atas nama  H Ubay, Ibu Neneng, Sutoyo, dan Ibu Asnah.

Berdasarkan Informasi dan keterangan ke 4 warga yang mengajukan komplain terkait batas tanah tempat tinggal mereka yang kena pembebasan dari pembangunan tol becak kayu bahwa alasan warga mengajukan kompline jarena  pengukuran batas tanah yang terkena pembebasan oleh BPPN batasnya tidak jelas dan berpindah tempat / bergeser dari batas ukuran lama.

Namun hal ini ditanggapi oleh pelaksana proyek pembangunan tol becak kayu, bahwa pelaksanaan proyek yang dijerjakan sydah sesuai dengan Plant yang ada.

Hadir dalam penyelesaian batas kepemilikan tanah antara lain Kasipem, Waskita,  Ketua RW 01, Bhabinkamtibmas dan intelkam, Babinsa, Satpol PP, FKDM, Para RT dan RW 01, warga RW 01 serta pihak pelaksana pengerjaan proyek dari PT. Waskita karya.

Setelah di lakukan pertemuan di lapangan, yang di fasilitasi kasipem dan bhabinkamtibmas di mana lahan yang terkena dampak pembebasan pembangunan tol becak kayu, akhirnya warga bersedia, mundur dan membongkar dinding bangunan yang masuk dalam areal pembebasan.(Romi)


Share this post :

Post a Comment