Headlines News :
Home » » Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Dikemas Abon Lele

Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Dikemas Abon Lele

Wednesday, March 13, 2019

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 6 kg shabu jaringan Riau, Jakarta, dan Bandung.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Shabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, dan Bandung dengan tersangka (GZ) dkk yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pertama-tama menangkap tersangka (SUL) di Taman Mini, Jakarta Timur pada Kamis (21/02/2019). Dari tangan SUL, polisi pun menyita 100 gram sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka (GZ) dan kawan - kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada tanggal 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka (SUL) kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu,” ucap Argo di Makopolda Metro Jaya, Rabu (13/03/2019).

Tersangka (SUL) kemudian dibawa ke kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Di tempat itulah, sebanyak 5,9 kilogram sabu kembali ditemukan. Selain itu, terdapat pula 500 gram sabu siap jual ditemukan telah dikemas dalam bungkus Abon Lele.

“Di kontrakan di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” jelasnya.

Usai mengamankan (SUL), polisi membentuk tiga tim untuk menangkap tersangka lainnya. Tim tersebut dibagi di Wilayah Pekanbaru, Bandung dan Jakarta. Di Pekanbaru, Riau, polisi menangkap tersangka (NOL) pada Jumat (1/3/2019). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 5 unit ponsel genggam.

Diketahui, (NOL) berperan mengambil sabu seberat 15 kilogram sabu atas perintah tersangka PRES yang masih berstatus (DPO). Kepada polisi (NOL) mengaku mendapat upah senilai Rp. 10 juta atas pekerjaannya itu.

Sementara tersangka (RID) ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada hari Minggu (03/03/2019). Dari tangan tangan RID, polisi menyita sabu seberat 2 gram. Untuk tersangka (TED, OGI dan RUD), mereka ditangkap di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (04/03/2019). Dari tangan ketiganya, polisi menyita 3 unit ponsel genggam dan satu unit mobil jenis Inova.

Selanjutnya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta yang dibongkar timnya, diselundupkan dalam kemasan Abon.

Narkoba ini dikirim dalam bentuk kemasan. Kemasan abon lele dan bungkus Iakban coklat," ucapnya.

Ia menjelaskan, jenis narkoba yang diselundupkan jaringan ini dikirim dalam kemasan berbeda.

Selama menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kemasan Abon Lele untuk diantar ke hotel-hotel yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan Abon Lele. Tersangka (SUL) pernah mengambil barang bukti 4 bungkus Abon Lele dikamar Hotel di Mangga Besar,” ucap Calvin.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka jaringan narkoba Banjarmasin - Jakarta dengan modus menyimpan sabu dan pil ekstasi di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan. Sebanyak 11 tersangka tersebut berinisial (HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kilogram sabu, 57.578 pil ekstasi, dan 15,19 gram ganja.(Tile/Teguh)

Share this post :

Post a Comment