###JagaJakTimRumahKita###
Jakarta, Cakrabhayangkara News- Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Besar Utara melaksanakan PAM dan Monitoring Rapat Pleno terbuka Penyusunan Dan Rekapitulasi Daftar pemilih Tambahan Tahap ke II Kelurahan Cipinang Besar Utara yang di gelar di Aula Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, Jakarta timur, Senin, 04/03-2019.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Cipinang Besar Utara, PPS Cipinang Besar Utara, Ketua LMK, Babinsa, Kasatgas Pol.PP, Ketua FKDM, Perwakilan Partai Politik, PPL - PANWASCAM, Pantarlih Rw. 01 s/d 14.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Cipinang Besar Utara Sri. Sundari S. Sos. Msi dan dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) oleh PPS Kelurahan Cipinang Besar Utara dengan keputusan rapat :
1. Penyusunan dan Rekapitulasi DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 4 ( Empat ) pemilih dengan rincian pemilih Iaki-Iaki berjumlah 1 (satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 3(tiga) pemilih, tersebar di 4 (empat) TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
b. Pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 0 (kosong) pemilih dengan rincian pemilih laki-Iaki berjumlah 0 (kosong) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 (kosong) pemilih, tersebar di 0 (kosong) TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
2. Penyusunan dan Rekapitulasi DPT yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 59 (lima puluh sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 29 (due puluh sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 30 (tiga puluh) pemilih, tersebar di 21 (due puluh Satu) TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
b. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 62 (enam puluh dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 45 (emoat puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 17 (tujuh belas) pemilih, tersebar di 18 (delapan belas) TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Kemudian Salinan Berita Acara hasil Rekapitulasi DPTb diserahkan kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa;
c. Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/ Desa; dan
d. Perangkat Pemerintah tingkat Kelurahan/Desa.
Pengamanan dilaksanakan dari Polsek 1 personil dan Koramil 1 personil.(Romi)
Post a Comment