*#JagaJaktimRumahKita*
Jakarta, Cakra Bhayangkara News- Hasil Kerja keras Kepolisian Sektor Ciracas membuahkan hasil, dengan ditangkapnya seorang pelaku penyalagunaan Narkotika, yang diringkus anggota Reskrim polsek Ciracas serta menyita barang bukti, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.28 Gram dari tangan pelaku Ade Toppan Susanto Bin Nana (46) pada hari Senin, 11 Maret 2019 Pukul: 23.00 WIB, yang lalu, dengan saksi-saksi Ipda Yulianto Edi Purnomo dan Brigadir Harun Rahajaan.
Berdasarkan keterangan Pelaku dan Saksi bahwa kejadian penangkapan berawal Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 Jam 23.00 Wib, didapat informasi bahwa dilokasi sering dijadikan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan seseorang yang mencurigakan, kemudian dilakukanlah pengeledahan, dan benar ternyata tersangka sebagai penyalahguna narkotika sesuai dengan laporan, tersangka ditangkap karena ditemukan BB disaku celana depan sebelah kiri, yaitu satu bungkus plastik kecil berisikan kristal putih yang didunga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Ciracas guna penyidikan selanjutnya dan melakukan pencarian terhadap pemasok barang ke tersangka serta melengkapi berkas perkara dan mengirim Berkas Perkara ke JPU hingga P-21.
Pelaku dikenakan pasal PASAL 112 ayat 1 UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.(Romi)
Post a Comment