Bangka , Cakra Bhayangkara News-
Anggota Tim Gabungn Opsnal Polres Baangka Barat, Polsek Muntok dan Opsbal Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap Jefri yang sedang berada di Muntok, Kecamatan Muntok Kabupaten Baangka Barat, dan membawa pelaku ke kantor Polsek Jebus , Minggu (03/02/2019.
Anggota Tim Gabungn Opsnal Polres Baangka Barat, Polsek Muntok dan Opsbal Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap Jefri yang sedang berada di Muntok, Kecamatan Muntok Kabupaten Baangka Barat, dan membawa pelaku ke kantor Polsek Jebus , Minggu (03/02/2019.
Terjadi tindak pidana pengeroyokan Pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 23.15 Wib, di Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.
Korban Eko Sutrisno 31 Th warga Dusun Bukit lintang, Desa Puput Kecamatan Parittiga, Kabupaten Baangka Barat dan Ucok 28 warga Dusun Bukit lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Sedangkan Pelaku Je 18 tahun warga Dusun Bangun Jaya, Desa.Air Kuang, Kec. Jebus, Kab.Babar
Sedangkan Pelaku Je 18 tahun warga Dusun Bangun Jaya, Desa.Air Kuang, Kec. Jebus, Kab.Babar
"Kronologis kejadian"
Pada saat korban dan pelaku sedang kumpul-kumpul bermain gitar di kontrakan Apin di Dusun Suntai, Desa Air Gantang, kemudian tiba-tiba korban langsung ditusuk oleh pelaku bernama Jefri dengan menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung belakang sebelah kanan, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan.
Pada saat korban dan pelaku sedang kumpul-kumpul bermain gitar di kontrakan Apin di Dusun Suntai, Desa Air Gantang, kemudian tiba-tiba korban langsung ditusuk oleh pelaku bernama Jefri dengan menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung belakang sebelah kanan, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan.
Sedangkan rekan korban yang bernama Ucok sudah terbaring dilantai bersimbah darah dengan luka tusuk di punggung belakang kiri , kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus 'AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan penangkapan pelaku pada hari Minggu, tanggal 03 februari 2019 sekira pukul 10.30 wib,
Pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau, untuk motifnya Pelaku merasa tersinggung.(Edy/ Amat)
Post a Comment