Headlines News :
Home » » Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Tuesday, February 26, 2019

Jakarta Cakra Bhayangkara News-

Ditresnarkoba berhasil mengungkap Narkoba dgn jenis baru jaringan Internasional dari sindikat Malaysia, Pontianak, dan Jakarta dengan berbentuk Diamond, sebanyak 9000 butir jenis metoksetamina (MXE), 1,2 kilo gram shabu,54 butir ecstasy,dan 135 butir jenis Happy Five (H-5).

Dengan terungkapnya barang jenis baru Narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka yang berinisial SS dan ST pada selasa (12/2/2019) di depan Lobby RS.Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1 (satu) buah tas hijau berisi 2 (dua) amplop shabu dgn berat 250 gram,1 (satu) unit Hp beserta Sim Card nya.

Selanjutnya di lakukan pengembangan pada selasa (12/02/2019) yang berlokasi di Area Parkir RS.Husada,Sawah Besar,Jakarta Pusat dengan Barang Bukti,1 (satu) buah tas hitam berisi,10 gram shabu,54 butir ecstasy warna pink,64 butir H-5 (peach),1 (satu) buah timbangan Digital,49 klip kosong,4 buah cangklong kaca, 2 (dua) buah Hand Phone, dan Sim Card nya.

“Dari Hasil Interogasi tersangka pertama dan kedua di ketahui masih ada lagi Narkotika di apartemen tersangka dan petugas langsung melakukan penggeledehan” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Wiyono, Dengan hasil kejahatan nya tersangka mengirim ke beberapa rekening salah satu nya ke rekening yg berinisial N, DPO asal malaysia,” saat ini petugas melakukan pengembangan kasus ini ke Tersangka dan juga ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Lain nya” ucapnya.

Sampai dengan pengembangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terakhir total keseluruhan Barang Bukti yang terungkap sebanyak 9000 butir Narkotika jenis baru meosetamina (MXE) berbentuk Diamond,1,2 Kilo Gram Shabu,54 butir ecstasy,dan 135 butir Happy Five (H-5).

Para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana dengan hukuman mati,pidana seumur hidup,atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama pidana penjara 20 tahun,dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(Tile)

Share this post :

Post a Comment