Headlines News :
Home » » Pejelasan Pergub No.132 Thn 2018 Oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta Dan PPPSRS APS I Berakhir Kisruh

Pejelasan Pergub No.132 Thn 2018 Oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta Dan PPPSRS APS I Berakhir Kisruh

Wednesday, February 20, 2019

Jakarta, Cakrabhayangkara News-Menindak lanjuti Pertemuan awal antara  Dinas Perumahan DKI Jakarta, Pengurus, Penghuni APS  1 dan Instansi terkait lainnya pada Rabu siang tanggal, 13/02/2019 yang lalu, pertemuan kedua dilakukan untuk memberikan pemahaman dan kepastian oleh Finas Perumahan DKI Jakarta yang bertempat di Aula Apartemen Permata Surya 1, Jakarta Barat, Minggu, 18/02-2019 yang berakhir ricuh.

Asal muasal terjadinya kericuhan diduga adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta yang pada saat menjelaskan tentang Pergub.No.132 Tahun 2018 tidak secara detil dijelaskan, terkesan ada yang di sembunyikan terhadap warga penghuni Apartemen Permata Surya 1 yang hadir.

Dalam penjelasan pegawai Dinas perumahan DKI Jakarta sama sekali tidak menyingung soal pengelola apartemen harus berbadan hukum tersendiri, laporan keuangan harus transparan dan diaudit, tagihan listrik harus dipisahkan dsb, termasuk Masalah perpakiran di APS 1 yang tidak memiliki ijin juga tidak disinggung oleh Dinas Perumahan. 

Sehingga salah satu pemilik, yang bernama Johannes mengajukan protes kepada Dinas Perumahan pada saat sesi tanya jawab dan meminta Dinas Perumahan untuk menjelaskan lebih lengkap mengenai isi dari Pergub tersebut. 

Ternyata tindakan pemilik yang bernama Johanes mendapat pertentangan dari beberapa warga yang pro terhadap Pengurus PPPSRS APS 1.

Ada Salah satu warga yang pro terhadap pengurus PPPSRS berpendapat bahwa tidak perlu PPPSRS mengikuti aturan yang ada, asalkan Pengurus PPPSRS tidak korupsi. 

“Kami sangat menyayangkan Dinas Perumahan tidak memberikan penjelasan yang menyeluruh terkait Pergub No. 132 Tahun 2018”, kata Johannes

Hal semacam ini sebenarnya sangat bertentangan dengan yang sudah diamanahkan UU, Namun walaupun pihak Dinas Perumahan mengetahui hal tersebut tapi terkesan dibiarkan.

Para penghuni yang lain seakan tidak memperdulikan dengan hak mereka yang sudah diatur dalam Pergub tersebut, mereka terkesan diintimidasi oleh pengelolah.

Mereka juga tidak terima karena masalah parkir yang tidak berijin dilaporkan ke Dinas Perhubungan, dalam hal ini UP Perparkiran.  

Mereka menuduh Johannes sebagai pihak yang melapor, akibatnya beberapa warga mencoba untuk mengeroyok Johannes di dalam ruang pertemuan. 

Bahkan mereka mengejar Johannes sampai keluar dari ruang rapat, bahkan ada yang sampai menyiram air ke badan Johannes.

“Saya sangat menyayangkan  Dinas Perumahan tidak berusaha menengahi tindakan warga terhadap saya, bahkan utusan Dinas Perumahan berusaha menghindar dengan langsung meninggalkan ruang rapat “, kata Johannes

Petugas Dinas Perumahan DKI Jakarta Hisbulah saat diKonfirmasi lewat Wa, memberikan Jawaban yang seakan tidak ada permasalahan sama sekali.

Ini adalah jawaban dari hasil percakapan via Wa dengan pegawai Dinas Perumahan DKI Jakarta Hisbulah bahwa 

" Betul sekali kepengurusannya telah berakhir.....tadi di acara telah diungkapkan oleh ketua panitia bahwa selama tiga bulan menjaring calon pengurus tidak ada yg mau jadi pengurus oleh karena itu warga tetap menginginkan dan meminta kesediaan pak feridian faisal untuk tetap memimpin PPPSRS padahal ybs.tidak mau.....dan pada akhirnya mau melanjutkan demi kepentingan warga yg lebih besar, dengan adanya pergub ini justru pak feridian mendorong agar dirinya segera di ganti sesuai dgn pergub 132 thn 2018, Jelas hisbulah.

Hisbulah juga menambahakan bahwa PPPSRS setelah dibentuk adalah berstatus badan hukum sesuai pasal 74 ayat 3 UU no. 20 Tahun 2011, Setelah di mendapat pengesahan dari gubernur.

Dari Jawaban Hisbulah jauh dari aturan yang sudah baku dalam UU 132., amanah UU tudak diikuti tapi hasil kesepakatan yang berlaku dalam masalah ini.

Hingga berita ini diturunkan, Konfirmasi wartawan terkait permasalahan Kericuhan ini tidak ada tangapan sama sekali baik dari pihak PPPSRS maupun Dinas Perumahan DKI Jakarta.(Romi)


Share this post :

+ comment + 1 comment

February 23, 2019 at 2:33 PM

Wkwkwk. Johanes itu pemilikkah ? Kapan dia aktif di ppprs? Atau cuma tidak mau bayar lalu cari alasan ?

Post a Comment