Headlines News :
Home » » Kapolsek Matraman Kompol Warsito,SH, Perintahkan Anggota Buser Untuk Segera Ungkap Kasus Tidak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membawa Sajam Di Tempat Umum

Kapolsek Matraman Kompol Warsito,SH, Perintahkan Anggota Buser Untuk Segera Ungkap Kasus Tidak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membawa Sajam Di Tempat Umum

Saturday, February 2, 2019

Jakarta, Cakrabhayangkara News- Anggota Buser Reskrim Polsek Matraman mengamankan 1 (satu ) yang orang kedapatan membawa sajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Psl 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, berlokasi di Halte Busway pasar genjing Jln. Pramuka Kecamatan Matraman, Jakarta timur, Jumat, 01/02-2019.

Pengungkapan kasus tersebut setalah pelaku di bawa ke Makopolsek Matraman selanjutnya di perintahkan langsung oleh Kapolsek Matraman Kompol Warsito,SH untuk segera dilakukan pengembangan berdasarkan Laporan benomor : LP Nmr : 04/A/I/2019/Sek Mtr, Tgl 1 Februari 2019.

Kejadian berawal saat anggota buser Polsek Matraman yang sedang melaksanakan giat antisipasi tawuran pada jam bubaran anak sekolah.

Pada saat bubaran anak sekolah anggota buser Polsek Matraman melihat kelompok anak sekolah yang sedang melakukan aksi tawuran dengan saling melempar batu.

Kemudian anggota Buser segera membubarkan aksi tawuran tersebut yang dibantu warga, berhasil menangkap salah satu orang, ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata tas sekolah yang dibawanya ditemukan sebilah arit,kemudian anak pelajar  berikut barang bukti Satu (1) bilah senjata tajam jenis Arit, serta 2 orang saksi, atas nama Ledawa Parama Arta Hareta dan Bangkit Sembodo dibawah kapolsek matraman untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Setelah dibawah dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ketahui pelaku yang membawa senjata tajam jenis Arit sesuai identitas bernama Rio Ramadhan, Laki-laki, Boyolali, 25 November 2003, Islam, pelajar, alamat, JL. Pembina I Rt 1/6 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan matraman, Jaktim. 

Selanjutnya dilakukan tindakan pembuatan LP, Pemeriksaan saksi-saksi, mengelar perkara, Mindik Kap, sita barang bukti serta melanjutkan dengan mengirim pelaku ke PSMP Cipayung, Jaktim.

Kemudian dilakukan pemberkasan guna proses lanjut ke kejaksaan(JPU).(Romi/Ahmad)


Share this post :

Post a Comment