Headlines News :
Home » » Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit Berhasil Mengamankan Pelaku Penguna Shabu

Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit Berhasil Mengamankan Pelaku Penguna Shabu

Saturday, February 23, 2019


##JagaJakTimRumahKita##

Jakarta,Cakrabhayangkara News- Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku tindak pidana  Narkotika, yang dilakukan MUHAMMAD FAHRI alias KENTUNG, tempat tgl Lahir Bekasi, 23 Juli 1998, Islam, Alamat: Jl.  Ardhini I gg. Orchid III, Rt 05/03, Kel.Jatirahayu,  Kec. Pondok melati, Bekasi. 

Pelaku diamankan Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit bersama barang bukti di TKP, Jln. Pangkalan Jati Rt 02/013, Kelurahan Cipinang melayu,  Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada hari Kamis, 21Februari  2019, Pukul, 19.30 WIB lalu.

Dari tangan Pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket shabu didalam plastik klip didalam bungkus rokok gudang garam filter Berat bruto 0,45 gr.

Berdasarkan keterangan Saksi dan pelaku didapatkan keterangan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut pada hari Kamis, tanggal 21/02-2019, jam.19.30 yang lalu karena adanya Informasi dari masyarakat bahwa lokasi TKP sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Buser menindak  lanjuti informasi tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Buser Polsek Duren sawit mendatangi TKP dan melakukan observasi wilayah TKP di depan Pom Bensin Shell Jln.Pangkalan Jati Rt. 02/013, Makasar.

Berselang beberapa waktu berada di TKP Kanit Reskrim dan Anggota Buser melihat dan mencurigai ada seorang laki-laki yang sedang menunggu sambil menengok kanan kiri seperti melihat situasi sekitar, karena mencurigakan kalau orang tersebut akan melakukan transkasi narkotika seperti Informasi yang di terima,  kemudian Petugas langsung melakukan  penggledahan dan pemeriksaan terhadap Pelaku, dan ternyata benar ditemukan 1 paket diduga shabu didalam plastik klip, terbungkus plastik bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok gudang garam filter ditaruh dikantong celana sebelah kanannya.

Setelah diinterogasi Pelaku bernama MUHAMMAD FAHRI, mengaku bahwa 1 paket  diduga shabu tersebut diperoleh dari temanya bernama MOH tempat tinggalnya tidak ditahui karena menurut keterangan pelaku, kalau hendak memesan sabu lewat wa dan ketemu dijalanan.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 350.000,-/ 1 paket, dan menurut pelakuk lagi, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali setelah sabhu dicongkel sedikit untuk dipakai sendiri.

Selanjutnya pelaku  berikut Barang Bukti diamankan di Polsek Duren Sawit guna Penyidikan lebih lanjut.

MUHAMMAD FAHRI, dengan jelas dan terbukti bersalah melanggar UU Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Romi/Ahmad)



Share this post :

Post a Comment