###JagaJakTimRumahKita###
Jakarta, Cakrabhayangkara News- Anggota Reskrim Polsek Duren Sawit kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) kendaraan bermotor roda dua, yang dilakukan pelaku berinisial I alias Boy dan rekannya RB alias Opet, asal Indramayu, di Jl.Cipinang Muara II. Rt,08/02, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren sawit, Jakarta timur, Jumat, 22/02-2019.jam 18.30.wib yang lalu.
Kejadian pencurian dengan pemberatan dengan mencuri motor beat milik korban, di rumah korban Suwandaru Geni, warga Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit.
Berdasarkan keterangan saksi Rosita, Istri korban dijelaskan bahwa Pada hari Jumat jam 18.30 wib, istri korban an. Suwandaru geni pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor honda beat Thn. 2014, Warna putih biru, No.pol, B-4559-TDW Noka: MH1JFN11XEK137265 , no sin: JFN1E1140838.
Pada saat sampai dirumah langsung memarkir motornya dipinggir gang didepan rumah kontrakanya, waktu motor tidak dikunci stang.
Kemudian korban langsung masuk kedalam rumah, namun sekitar Jam.18.30.wib pelapor diberitahu oleh tetangga rumah an. Memi bahwa motornya tidak ada.
Sontak kaget mendengar informasi tersebut, korban langsung berlari keluar gang mencari sepeda motornya, tapi sekitar 200 M.dari rumahnya, korban melihat sepeda motor miliknya sedang diduduki oleh seorang laki laki yang tidak dikenal.
Saat itu pelaku ( an. ILMAN ) sedang menelpon, melihat kalau motornya dibawa orang tak dikenal, spontan korban langsung menangkap pelaku sambil teriak maling, kemudian datang warga untuk membantu mengamankan pelaku.
Setelah itu salah satu warga menghubungi anggota Buser Polsek Duren Sawit bersama Panit Reskrim langsung terjun ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang hasil curiannya.
Kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut kepada pelaku oleh anggota Buser Polsek Duren Sawit, dan pelaku mengakui bahwa dia (pelaku-red) melakukan pencurian bersama temanya yang berhasil melarikan diri.
Petugas anggota buser mendengar pengakuan pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.
Akhirnya anggota buser berhasil menangkap dan mengamankan teman pelaku yang berhasil melarikan diri an. RONA BAHTIAR yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Duren Sawit guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang nukti yang diamankan Anggota Buser Polsek Duren Sawit, antar lain Satu unit Sepeda motor honda Beat warna putih Biru, no.pol. B-4559- TDW.
Satu unit sepeda motor honda vario, warna hitam, No. Pol.B-4948-SDW
Satu buah kunci leter T, Satu buah anak Kunci leter T, Satu buah kunci master dan gantungan kunci serta Dua buah anak kunci.
Pelaku dikenakan sanksi pasal 363 ayat 4 dann5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun:
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
(2) Jika pencurian yang diterangkandalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(Romi/Ahmad)
Post a Comment