##JagaJakTimRumahKita##
Jakarta,Cakrabhayangkara News- Anggota Reskrim Polsek Ciracas berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika, yang dilakukan SOFYAN SAURI bin RAMLI warga Jakarta (35 tahun), Jl. Marga Jaya Rt.06/03 no.11 Kel Rawa Buaya Kec Cengkareng Jakarta Barat.
Pelaku diamanakan Anggota Reskrim Polsek Ciracas bersama barang bukti di TKP, Jl. Makmur Rt.01/02 Kel Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur pada hari Kamis, 21 Februari 2019
Pukul: 00.30 WIB lalu.
Dari tangan Pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.28 Gram.
Berdasarkan keterangan Saksi dan pelaku didapatkan keterangan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut pada hari Kamis, tanggal 21/02-2019, jam.00.30 yang lalu karena adanya Informasi dari masyarakat bahwa lokasi TKP sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi sabu-sabu tersebut.
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Ciracas mendatangi TKP, dan melakukan penyelidikan, tepatnya saat pelaku naik sepeda motor dari arah Pasar Rebo menuju terminal Kampung Rambutan petugas mencurigai salah seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai sebagai sasaran yang sudah di tunggu (penyalahguna Narkotika), lalu dipepet dan diberhentikan, dan saat mau diperiksa pelaku menjatuhkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari tangan kirinya, namun dilihat petugas, selanjutnya pelaku disuruh mengambil dan diserahkan kepetugas yang akhirnya meringkus pelaku beserta barang bukti tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Ciracas guna penyidikan lebih lanjut.
Sofyan Sauri bin Ramli dengan jelas dan terbukti bersalah melanggar UU Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 sub. pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
" bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(Romi/Ahmad)
Post a Comment