###JagaJakTimRumahKita###
Jakarta, Cakrabhayangkara News- Anggota Polsek Jatinegara melaksanakan PAM dan Monitoring pengamanan kegiatan Penyuluhan Obat dan Makan dari BPOM di Gor Cipinang Muara Jl. Cipinang Muara III Rt.008/0015 Kecamatan Jatinegara, Jakarata Timur, Senin, 25/02-2019.
Kegiatan Penyuluhan Obat dan Makan dari BPOM di Gor Cipinang Muara dihadiri Caleg DPR-RI dari PAN Eko Hendro Purnomo,S.Sos, BPOM Yayan Cahyani, dengan jumlah yang hadir dioerkirakan sekitar 400 orang.
Sebelum dilakukan Penyuluhan Obat dan Makan dari BPOM, kegiatan diawali dengan Sambutan dan orasi Caleg DPR-RI dari PAN Eko Hendro Purnomo,S.Sos, yang mana dalam sambutannya caleg memperkenalkan diri dan bertatap muka langsung kepada warga yang hadir di Gor Cipinang Muara agar dalam pemilihan nanti untuk dapat mencoblos dirinya.
" Dalam Pemilihan nanti tolong diingat nama saya, partai saya dan muka saya," ucap Eko.
Eko juga menmbahkan agar warga jangan lupa untuk memilih Presiden No.urut.2 Prabowo-Sandi.
" Dalam pemilihan Pilpres Nanti tolong Nama Probowo dan Sandi harus di ingat dan di Coblos yaitu NO: 2," tambah Eko lagi.
Kemudian Eko Hendro Purnomo, S.Sos membagikan cendra mata berupa jam dinding kepada warga yang hadir khususnya warga Cipinang Muara.
"Mari kita sama sama ber Doa Mudah mudan pilpres yang jatuh pada hari rabu tanggal 17 april 2019 berjan aman dan lancar," Ucap Eko.
Selanjutnya setelah orasi dari Caleg DPR-RI dari PAN Eko Hendro Purnomo,S.Sos Perwakilan dari BPOM Yayan Cahyani memberikan Penyuluhan tetang makanan dan obat obatan.
Dalam penjelasannya Yayan menjabarkan Fungsi Utama BPOM berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM dalam melaksanakan tugas pengawasannya mempunyai fungsi dianataranya :
1.Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2.Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
3.Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
4.pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
5.koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
6.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
7.pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
8.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
9.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
10.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM bersifat substantif
Kesepuluh Fungsi dari BPOM yang dijelaskan Yayan diharapkan dapat di mengerti oleh warga sehingga dapat bermanfaat.(Romi/Ahmad)
Post a Comment