Jakarta, Cakra Bhayangkara News-
Problem solving adalah penyelesaian masalah dengan jalan musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bermasalah, Biasanya dilaksanakan ketika ada warga yang melapor yang mana warga tersebut juga ingin masalah ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
Seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yanto selaku pengelolah kontrakan H Denan, Kampung Pisangan Rt 002/004 Penggilingan kepada anggota Polsek Cakung melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Penggilingan AIPTU Sarjono telah terjadi masalah kesalahpahaman antara Saudara Sukma selaku pengontrak dengan Saudara Yanto, Jum'at (04/01)
Kronologis permasalahan awal mula pada Hari Jumat 04-01-2019, Jam 09:00 Wib yang mana Saudara Sukma sudah tidak bayar 2 bulan di tagih malah ngajak berantem dan cekcok mulut berkelanjutan dengan Pengancaman yg dilakukan oleh Sdr Sukma terhadap sdr Yanto, lanjut Sdr Yanto merasa resah telpon Bhabinkamtibmas dan selaku Bhabinkamtibmas merapat ke lokasi dan mengumpulkan ke dua belah pihak, menyampaikan kalau ngontrak yang harus bayar dan mengancam bisa di kenakan pasal pidana dan menyampaikan kepada Sdr Yanto harus sabar dan jangan terpancing, dan waspada serta menyampaikan untung rugi ribut dan berkelahi.
Setelah itu kedua belah Pihak menyadari untuk musyawarah untuk mufakat, dan buat pernyataan Sdr Sukma bersedia pindah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.(Amat/Tile)
Post a Comment