Jakarta, Cakra Bhayangkara News-
Guna mencegah peredaran minuman keras , Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menggelar ops miras , di wilayah hukum Polsek Duren Sawit, pada Hari Sabtu tanggal, 26 Januari 2019.
PADAL Operasi AKP Agung Supriyadi mendapati
Peredaran/Penjualan miras tanpa dilengkapi ijin jual yang syah di
Warung Jamu Bu Cipto Jl. Nusa Indah Raya Rt. 1/1 Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur, dari nama pemilik Sutitik menyita Barang Bukti 4 (ampat) botol jenis anggur intisari.
Selanjutnya melakukan tindakan menyita Barang Bukti,kemudian membuat LP A, memeriksa/pendataan terhadap pedagang/pemilik toko, memeriksa saksi-saksi, lengkap ad.mindik, selanjutnya mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan/pemasok
miras.(Amat/Tile)
Post a Comment