Jakarta Cakra Bhayangkara News-
Penggunaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam Undang Undang Pemilu. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada pihak pihak yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Untuk menertibkan hal itu, siang tadi Kamis (09/01/2019) Panwascam dan Satpol PP Kelurahan Pondok Bambu melaksanakan Penertiban gabungan spanduk Capres, Caleg dari Partai peserta Pemilu.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Bambu Polsek Duren Sawit Aiptu Suradi selaku penanggung jawab keamanan wilayah, turut serta mengamankan kegiatan penertiban APK (alat peraga Kampanye) tersebut. Selain itu, para tim sukses dari masing masing pasangan calon juga hadir dalam penertiban tersebut.
Ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, Petugas gabungan menyisir jalan-jalan yang ada di wilayah Pondok Bambu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi para calon diantaranya,
- Jl. Pahlawan Revolusi
- Jl. Kolonel Soegiono
- Jl. Jenderal Basuki Rahmat
- Jl. Cipinang Indah
- Jl. Tarum Barat Kalimalang
- Jl. Laut Arafuru
Penertiban APK tersebut melibatkan beberapa pihak antara lain gabungan :
-Ka Sat Pol PP Kelurahan Pondok Bambu
-3 Anggota Sat Pol PP Kelurahan Pondok Bambu
-Bhabinsa Kelurahan Pondok Bambu :
•Pelda Salijan
•Serma Suprihantoro
-Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Bambu Aiptu Suradi
-Panwas Kel. Pondok Bambu a.n Fajar Salman (HP. 0856 4958 8040)
Pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) diwilayah Duren Sawit berjalan lancar dan aman, situasi kamtibmas pun tetap damai dan kondusif hingga Pemilu berakhir.(Amat/Tile)
Post a Comment