#Jagajaktimrumahkita#
Jakarta, Cakrabhyangkara News- kpaolsek Makasar Kompol Lindang Lumban T, SH, menghadiri Mediasi penyelesaian tawuran warga,yang bertempat di Jl.Sulaeman Cipinang Bali kantor Rw.03 Kelurahan Cipanang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin, 28/01-2019,malam.
Mediasi buntut keributan di Rw.03 Kelurahan Cipinang Melayu, selain Kapolsek Makasar, hadir juga Lurah Cipinang Melayu, Syarul Munir, ST, Kanit Intel Iptu M.Jaelani, SH, Kanit Reskrim, Iptu Toto Pangestu, Panit 2 Bimas, Ipda Agung Jami, Panit 1 Reskrim, Ipda Nyoman Sujana,Panit 1 Intel Aiptu Didit Budiarsa,Bimas Kelurahan Cipinang Melayu, Aiptu Suhartono, Banit Intel Aiptu Haris Maulid, Babinsa Kel.Cipinang Melayu S Naenggolan, Ketua Rw.02, Marhasan, Ketua Rw.03,Muchtar, ketua Rt.01, Wiwit Tohir,Ketua Rt.04, Urif, S, Ketua Rt.06, Sayumi,Ketua Rt.08, Abdurahman, Karang Taruna Rw.03.
Tawuran warga yang terjadi di Kelurahan Cipinang Melayu,berawal dari adanya surat edaran Gubernur DKI Jakarta kepada seluruh Kelurahan se DKI Jakarta, maka berdasarkan surat edaran Lurah Cipinang Melayu, No. 07/-1 857 tertanggal 4 Januari 2019, untuk menghadapi pesta rakyat agar ditingkat Rw mengadakan pertandingan Futsal dari tingkat SD,SMP dan SMA di Rw.03 Kelurahan Cipinang Melayu.
Sehingga pada hari Sabtu tgl 26 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 Wib dimulainya pertandingan final, namun ada penonton dari Rt.04, Rt.06, Rt.08 dan Rt.10, tidak menerima karena seharusnya pertandingan dimulai pada pukul 13.00 Wib.
Namun berdasarkan informasi dari ketua Rw 03, Muchtar, bahwa ada kesalahoahaman antara warga di Rt.01, Rt.02 dan Rt.04 Rt.06, Rt.08 juga Rt.10, hingga memicu timbulnya keributan.
Kesalahpahaman yang terjadi adalah karena adanya menyangkut jadwal pertandingan yang sudah disepakati bersama, namun di langgar oleh panitia pelaksana, yang mana pertandingan Final Futsal antar warga yang akan di mulai pukul 13.00 Wib, dimajukan oleh panitia menjadi pukul 12.30 Wib.
Dengan majunya setengah jam pertandingan futsal, ini sudah melanggar kesepakatan, warga Rt. 04 Rt.06, Rt.08 dan Rt.10, melakukan protes atas kebijakan panitia sepihak, sehingga terjadi cekcok.
Karena situasi agak memanas, ketya Rw.03 memanggil Rt.01 Rt.02, Rt.04 Rt.08, Rt.10 dan perwakilan warga,untuk dilakukan penyelesaian, namun tidak ada titik temu, karena warga Rt.04, Rt.06, Rt.08 dan Rt.10 merasa dirugikan, karena menurutnya hal ini menguntungkan Rt.01, Rt.02, maka dari warga Rt.04, Rt.06, Rt.08 dan Rt.10 akan membuat keributan.
Sekitar pukul 23.00 Wib Warga dari Rt.04, Rt.06, Rt.08, Rt.10 mendatangi dan menyerang warga Rt.01, Rt.02, dan membuat keributan sampai ada pengrusakan pos Rt.02 dan yang lainya, dengan adanya provakator dari warga, yang menginformasikan ke warga lain bahwa ada temannya Rt,08 yang kena pukul dari warga Rt.04, Rt.06, Rt.08 dan Rt.10 yang kemudian langsung menyerang Rt.01 dan Rt.02.
Dari hasil Mediasi di dapatkan beberapa nama yang dianggap sebagai provakator, yaitu, Muhamad Lufi Ramadan al Tibek, Ardi bin Ridwan, Kevin, Putra, Anto al Bongkok.
Dalam kesempatan mediasi tersebut, Kapolsek Makasar berkesempatan memberikan arahan dan pesan kepada warga Rw 02,dan Rw 03, Kapolsek Makasar agar menjaga situasi kondusif, jangan terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang memicu keributan, hingga menimbulkan kerugian materi maupun jatuhnya korban jiwa, yang berujung pada pelanggaran hukum.(Romi/Ahmad)
Post a Comment