Headlines News :
Home » » DPR DIDESAK SEGERA TERBITKAN UU KOPERASI YANG BARU

DPR DIDESAK SEGERA TERBITKAN UU KOPERASI YANG BARU

Wednesday, January 16, 2019

Jakarta, Cakra Bhayangkara News, Seminar Nasional Urgensi menunggu UU Koperasi baru, menyongsong reposisi bisnis koperasi era disruptif, digelar di Hotel Menara Peninsula, Kamis 16/01/2019.


Dihadiri oleh menteri koperasi dan UKM bapak Puspayoga yang dalam hal ini diwakili deputi bidang kelembagaan kemnterian Koperasi UKM Prof Rully Irwan, M.SI, Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo dalam hal ini diwakili oleh wakil ketua komisi VI DPR-RI  H.Inas Nasrullah Zubir, BE.SE, dan pengamat ekonomi kerakyatan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Madah Yogyakarta, Dr Revrisond Baswir.

Tema ini kami ambil karena belakangan ini ada dua isu krusial disekitar perkoperasian,pertama UU Koperasi dan kedua, era disruptif sejak mahkamah agung menganulir UU No 17 tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 tahun 1992, UU produk lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.

Pemrintah  acapkali menjanjikan bahwa UU Koperasi baru segara terbit tahun ini, janji itu mengemuka tahun 2016, 2017 dan 2018 tetapi janji itu seperti Vladimir dan Estragon dalam drama dua babak, menunggu godot karya samuel becket godot yang ditunggu tak kunjung muncul hingga keduanya menjadi tua.

Saat ini pemerintah bersama DPR-RI membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU koperasi agar segera menjadi UU. jaga dijanjikan tahun ini segera ketuk palu, sejauh mana pasal-pasal dari RUU yang sesuai dengan prinsip jati dari perkoperasian.

Memasuki era disruptif, istilah disruptif kini memang tengah heppening banget, sebuah lompatan ide yang memotong kebiasaan-kebiasaan konvensional, semua ini karena teknologi yang merebak keberbagi sektor, disektor keuangan kini muncul istilah financial technology, lalu merambah ke istilah-istilah derivarif lainya seperti peer to peer lending atau funding crowd funding market place. Akankah koperasi juga akan melakukan shifting atau tetap berjalan di jalur konvensional.(Tonay)

Share this post :

Post a Comment