Headlines News :
Home » » Pelayanan Prima dan Praktis Pemohon SKCK Ditingkatkan oleh Polsek Pasar Rebo

Pelayanan Prima dan Praktis Pemohon SKCK Ditingkatkan oleh Polsek Pasar Rebo

Friday, December 7, 2018

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polri, dalam mendekati akhir tahun ini pemohonan SKCK lebih banyak agar Masyarakat dapat di layani secara maksimal.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Hj TUTI AINI SH MSi memerintahkan seluruh piket Fungsi untuk membantu pelayanan di SKCK kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan persyaratkan yang dibutuhkan, bertempat di Makopolsek Pasar Rebo, Jum'at (07/12)

Dalam langkah yang dilakukan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat mengingat antusias Masyarakat yang membuat SKCK di akhir tahun cukup banyak.

Karena, ia belum memahami persyaratannya, seperti tadi pagi nampak terlihat suasana disaat Aiptu Tarmin selaku Piket Bimas sedang membantu proses dan prosedur permohonan SKCK.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang membutuhkan.

Dengan turut melibatkan piket Fungsi dalam setiap pelayanan kepada Masyarakat diharapkan Masyarakat semakin puas dan terbantukan.

“Terima kasih atas pelayanan Prima yang diberikan Polsek Pasar Rebo sudah cepat, praktis dan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK , semoga pelayanan semakin baik dan mudah seperti sekarang”. Tutur Pemohon SKCK.(Romi/Tile).

Share this post :

Post a Comment