Jakarta, Cakra Bhayangkara News-
Dalam Konferensi Persnya yang di laksanakan Di aula Polda Metrojaya Jum 'at (14/12/18) Siang ini. Kabid Humas Polda Argo. Y manyampaikan kasus pengeroyokan, yang menyebabkan 2 orang korban mengalami pemukulan.
Kejadian berawal korban yaitu Kapten komarudin dan putranya mengendarai sepeda motor, kemudian putranya menyampaikan bahwa kenalpot keluar asap hitam, kemudian di Cibubur berhenti lokasi di tempat parkir, korban melihat kondisi kenalpot sambil menunduk tepat di samping pelaku yaitu juru parkir, tanpa sengaja setang sepeda motor menyenggol mengenai juru parkir.
Kemudian korban menanyakan ke juru parkir yang berinisial KB, kemudian terjadi percekcokan.
Kemudian melihat percecokan temen-teman pelaku juru parkir melihat dan membantu memukuli korban, melihat ada anggota di pukuli, Praptu anggota Paspampres melerei , namun mendapat pengeroyokan .
Peran pengeroyokan yaitu Ab memegang tangan korban kapten komarudin. Kemudian pelaku inisial
E 30th, menorong dada korban, D menahan komarudin sehingga tangan korban tidak bisa menangkis.
Pelaku ke empat inisial IH melakukan pemukulan dan pendorongan.
Pelaku ke 5 SR alias S (Wanita) melakukan peumkulan.
Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut. Kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kelima tersangka ini langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah KTP, satu buah tas jinjing, satu sweater, satu celana, dan satu jaket.(Amat/Tile)
Post a Comment