PAPUA BARAT, FAKFAK CAKRA BAYANGKARA NEWS -Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Fakfak Drs.H .Jumroni MM.mengingatkan kepada para penguasa atau penjual daging, agar hati-hati dalam menyimpan daging halal serta bahkan jangan sampai tercampur dengan daging haram, Ujar Jum Ronni.
Jika daging haram tersebut contohnya seperti daging babi bercampur dengan daging yang halal maka daging tersebut secara tidak langsung menjadi najis dan tidak boleh di konsumsi,tegas Jum Rony saat dikonfirmasi sore tadi (6 / 9) Wit.
Lebih jauh menurut kaidah fing, makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk bagi manusia.
Maka hal ini sudah jelas lebih baik daging tersebut disimpan dan dijual dalam wadah terpisah Pungkas JumRonny.
Bercampurnya daging babi dengan daging yang halal seperti daging sapi di kota-kota besar sering menjadi lahan bisnis.
Mereka memang sengaja mengoplos daging babi sapi tujuannya jelas mencari keuntungan (Amatus Rahakbauw)
Post a Comment