Headlines News :
Home » » Unit Reskrim Polsek Makasar Mengamankan Tersangka Kasus Pencurian Di SMP Angkasa Kel.Halim PK.

Unit Reskrim Polsek Makasar Mengamankan Tersangka Kasus Pencurian Di SMP Angkasa Kel.Halim PK.

Thursday, October 11, 2018

Jakarta, Cakrabhayangkara News -Unit Reskrim Polsek Makasar berhasil mengungkap kasus Pencurian di ruang kerja guru SMP Angkasa Jl. Surtikanti  Komplek Dirgantara III Kel.Halim Perdana Kusuma Kec. Makasar Jakarta Timur, Rabu, 10/10-2018.

Berdasarkan laporan korban IBNU RIYANTO, Karyawan swasta, Alamat : Jl Gambang II/ 183  Rt. 004/007 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Bekasi dan beberapa saksi ,ABDUL ROHIM, pekerjaan security, Alamat : Jl.Langgar Rt. 004/008 Kel.Lubang Buaya Kec.Cipayung Jakarta Timur, dan SRI HARTINI, wiraswasta,Alamat : Jl.Almunir Rt.002/003 Kel.Makasar Kec.Makasar Jakarta Timur, yang datang ke lolsek makasar melaporkan tindakan pencurian yang di lakukan tersangka dengan No.Laporan .Polisi- Nomor : LP/77/K/ X /2018/PMJ/Res.JT/Sek.Mks, tanggal 10 Oktober  2018.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Makasar mengamankan tersangka bernama SAMSUDIN, pekerjaan Petani, Alamat Tinggal : Jl Komplek Ambon Rt.003/ 006 Kel.Pegadungan Kec.Kalideres Jakarta Barat atau Desa Tente Rt.03/07 Kec.Woha Kab.Bima Nusa Tenggara Barat.

Unit Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Laptop merk Asus warna Hitam,1 Unit Laptop merk Acer  warna biru, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Soul warna hitam putih berikut STNK sepeda motor Nomor Polisi : B-3722-CDH dan kunci kontak,1 buah tas Ransel warna Coklat.

Kronologis kejadian berawal dari korban (IBNU RIYANTO), yang bekerja sebagai guru di SMP Angkasa Komplek Dirgantara III Halim PK masuk keruang kerja, melihat pelaku (SAMSUDIN) keluar dari ruang kerja pelapor,lalu pelapor  bertanya kepada pelaku mau ketemu siapa, dan pelaku bilang mau ketemu salah satu guru, pelapor  memberitahu pelaku bahwa ketemu guru tempatnya bukan disini (bukan diruangan pelapor).

Setelah itu pelapor mengarahkan pelaku agar ke ruang Tata Usaha (TU), dan pelapor masuk keruang kerjanya, saat sampai diruang kerja pelapor melihat tas milik pelapor yang ditaruh dimeja sudah dalam keadaan terbuka, saat diperiksa 2 unit laptop yang semula ditaruh didalam tas sudah tidak ada.

Pelapor keluar ruangan mengejar pelaku yang saat itu hendak kabur menggunakan sepeda motor, pelapor berteriak kepada security (Saksi I/ ABDUL ROHIM) untuk menahan pelaku.

Kemudian Saksi I mengamankan pelaku yang hendak keluar dari gerbang sekolah,setelah itu pelapor menyuruh Saksi I membuka tas ransel yang dibawa pelaku ternyata 2 unit Laptop milik pelapor ditemukan didalam tas yang dibawa oleh pelaku.

Kemudian pelaku diamankan diruang wakil kepala sekolah, setelah itu pihak sekolah menghubungi POM AU, Selanjutnya oleh POM AU pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Makasar guna  penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancama kurungan diatas Lima tahun penjara.(Romi/Tile).

Share this post :

Post a Comment