Jakarta, Cakra Bhayangkara News-
Bertempat di Makopolsek Makasar Polres Jakarta Timur dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Makasar menggelar press release Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan, Rabu (17/10).
Kasus dengan Laporan Polisi nomor LP/47/K/ VI /2018/PMJ/Res.JT/Sek.Mks, tempat kejadian perkara ada di Alfamart Jatiwaringin Jl. Jatiwaringin Rt. 05/05 Kel.Cipinang Melayu Kec. Makasar Jakarta Timur, dengan Terlapor Saudara YUDI KARTONO Jakarta, 25 Oktober 1980, Islam, laki-laki Karyawan swasta.
“Telah terjadi diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP jo 372 KUHP, DENI SUMIAR selaku kepala Toko Alfamart Jatiwaringin melakukan Cek Rekapan Transaksi Bulan Nopember 2017 sampai dengan tgl 7 April 2018, yang dilakukan oleh Pelaku, ternyata ada selisih sebesar Rp 69.683.000,-Selanjutnya Saksi I melaporkan hasil rekapan kepada Superviser YUDI KARTONO".
Pelaku melanggar pasal Pasal 374 KUHP jo 372 KUHP. Dan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 69.683.000.(Romi/Tile).
Post a Comment