Jakarta, Cakra Bhayangkara News-,
Jajaran Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan, di Mapolres Tanggerang Selatan Senin (15/10).
Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat tersangka, yakni MR (37), AY (21), TA (32), AE (41), S (DPO), dan R (DPO).
Dalam pengakuan tersangka sebagai Personel BNN Pusat dengan Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan Penangkapan (yang setelah ditelusuri ternyata patut diduga kuat adalah Palsu) foto terlampir dilengkapi dengan Peneng Tanda Pengenal BNN.
Kemudian meminta uang sejumlah Rp 20 Juta untuk tidak dilakukan penggeledahan terhadap kediaman korban.
Melakukan kekerasan terhadap Korban untuk kemudian memintakan sejumlah uang kepada keluarga Korban agar dibantu untuk dilepaskan. Bersama Tersangka 2 s/d 6 turut mengambil barang dan uang yang ada di TKP.
Para Tersangka berperan dengan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang / uang korban baik yang melekat di badan maupun yang ada di tempat usaha.
Barang bukti yang terdapat dari Tanda Kewenangan Penyidkk BNN (diduga kuat Palsu), Surat Perintah Penggeledahan dan Penangkapan (diduga Palsu), Kartu Pengenal Anggota BNN (diduga Palsu), dan Borgol.
Kapolres Tangsel mengimbau kepada masyarakat luas, jika ada kejadian serupa jangan sungkan-sungkan melaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. “Siapa pun itu pelakunya akan kami tindaklanjuti. Kami ingatkan, tidak ada tempat bagi Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Tanggerang Selatan,” paparnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP tentang Kekerasan dan Pemerasan.(Romi/Tile).
Post a Comment