DPO Pembobol 14 Bank "PT SNP Finance dan COLOMBIA Pusat" Ditangkap Bareskrim Polri
Thursday, October 25, 2018
JAKARTA, Cakra Bhayangkara News - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim) dibawah pimpinan Kanit V Subdit Perbankan berhasil menangkap SL yang sudah 5 minggu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Apartement Meditarania Garden Tower Dahlia lantai 28 Ruang D/28J/B dan langsung menggeledah kamar tersangka dan meminta agar tersangka membawa semua barang barang yang berkaitan dengan pekerjaan tersangka, terlihat tersangka membawa 1 unit laptop, 2 flasdisk serta beberapa buku tabungan di berbagai bank swasta atas nama tersangka SL, setelah ditanyakan oleh penyidik tersangka menunjukan tempat tinggal yang lainnya yang tidak jauh dari apartemen miliknya, dan kembali anggota kembali menggeledah tempat tinggal tersangka di Apartemen Medison Park Tower Magnolia lantai 33 ruang 33 AP dan meminta kembali tersangka 1 laptop milik tersangka SL dan beberapa buku tanbungan dari berbagai bank.
Kedua Apartemen yang berada di kawasan Tanjung Duren ini adalah tempat persembuyian tersangka SL selama ini dengan cara berpindah pindah dari satu kamar apartemen ke kamar yang lain dengan cara menyewa Rp.300.000,- /hari.
Tersangka SL merupakan karyawan yang mengurusi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan Colombia Pusat, Setelah diketahui perusahan tersebut telah membobol 14 bank dengan total Rp 14 triliun.
AKBP Vanda Rizano mengatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka SL selama empat jam di kedua Apartement yang berlokasi di Jl Tanjung Duren Timur, Grogol , Jakarta Barat beserta timnya telah berhasil menangkap tersangka SL dan membawa dua unit Laptop serta beberapa Buku tabungan diberbagai bank swasta di Indonesia. Barang bukti tersebut akan dilakukan penyitaan.
" Dari kedua barang bukti laptop milik tersangka SL Mudah-mudahan kami dapat petunjuk aliran dan penggunaan dana hasil pembobolan 14 Bank" ujarnya di Lokasi.
"Penyidik telah melakukan pemblokrian semua rekening milik PT SNP dan Juga Rekening yang menerima aliran dana dari falsilitas kredit atas nama PT SNP di 14 bank dengan jaminan piutang fiktif dan Rekening para tersangka lainnya berikut assetnya" Tegas Vanda Rizano Mantan Penyidik Senior OJK.
Sindikat pembobol bank dibongkar Dittipideksus Bareskrim Polri dengan menetapkan tujuh tersangka ditahan setelah terbukti menggelapkan uang milik 14 bank swasta dan BUMN senilai 14 triliun. Ketujuh tersangka merupakan komisaris, Direksi dan staf PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.
Dalam menjalankan aksinya, perusahaan pembiayaan tersebut menggunakan uang hasil dari fasilitas kredit dengan jaminan dokumen fiktif berupa data list konsumen yang ada di PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).
Ketujuh tersangka dari PT SNP ditangkap di Jakarta, yaitu adalah berinisial LC(Komisaris Utama), DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), DCS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).
“Selain itu masih ada tersangka yang masih DPO, dilakukan pengejaran. Yaitu LD,” kata Vanda saat Dilokasi Penangkapan Rabu (24/10)
Dikatakan, kasus ini terungkap dari laporan Bank Panin. Dari hasil penyelidikan pengurus PT SNP Finance mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017, dengan plafon yang diberikan kepada debitur sebanyak Rp 425 miliar.
Dana itu didapatkan dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT Citra Prima Mandiri (CPM). Colombia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit.
“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT SNP seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit. Akan tetapi, karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan group perusahaan,” ujar Vanda
Dia menjelaskan, pengurus perusahaan SNP itu membuat piutang fiktif kepada 14 bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data konsumen Colombia.
Kemudian, pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai Rp 141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen PT SNP Finance. Ternyata, agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi dokumen Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT SNP.
Ada 14 bank swasta dan negeri yang diduga tertipu dengan total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 14 triliun.
Pelaku dijerat tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Monty)
Label:
POLRI



Post a Comment