Jakarta, Cakra Bhayangkara News-,
Masa kampanye Pemilihan Umum serentak untuk Penertiban/penurunan Alat Peraga Kampanye (APK ) yang penempatanya dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampaye Pemilihan Umum, berempat di Seputaran Wilayah Kelurahan Klender, Jum'at (12/10).
Bhabinkamtibmas Polsek Duren Sawit untuk Kelurahan Klender Aiptu Hendi Purwadi dan Babinsa Kelurahan Klender Pelda Sartono memantau/monitoring penurunan Alat Peraga Kampanye /APK yang dilakukan oleh Panwas Kelurahan Bapak Budi, Kasatpol PP Kel Klender Bapak Arifin dan jajaran anggota Pol PP Kel Klender.
“Sekarang sudah memasuki masa tenang sehingga semua alat peraga kampanye Caleg-caleg harus segera diturunkan dan dibersihkan agar menjadikan pilkada yang aman dan masyarakat menjadi aman,”(Romi/Tile)
Post a Comment