Depok, CakraBhayangkara News-
Laporan Wali murid Terkait iuran Pungutan Dana setiap bulannya yang dilakukan oleh Oknum Guru dan Oknum Pihak Komite Sekolah di SMKN 1 Depok Tapos.
Para orang tua atau wali murid, sejak beberapa waktu terakhir terus mengeluh. Penyebabnya, sejak SMA maupun SMK diambil alih Pemerintah, banyak pungutan liar (pungli) diduga dilakukan pihak oknum sekolah terhadap para siswa dengan dalih untuk keperluan sekolah.
Tidak hanya untuk keperluan sekolah, pungutan dilakukan komite sekolah bahkan dengan alasan?
"uang bulanan yang katanya buat kesejahteraan guru-guru Honorer setiap murid Wajib bayar kalau tidak dapat kartu ujian". Ucap wali murid (S).
"SMKN 1 Depok ( Tapos ) sepertinya cuma Sekolah Negeri di Depok yang selalu ada Pungutan dan di Bebankan kepada Orang Tua Murid" ucap wali murid (S).
Kondisi tersebut, membuat para orang tua murid khususnya yang tidak mampu mengalami kesulitan, apalagi kondisi saat ini ekonomi masyarakat tengah susah.
Pungli artinya biaya-biaya yang harus kita bayar untuk mendapatkan fasilitas dan layanan yang mestinya tak perlu keluar biaya. Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku dan LKS juga pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena harusnya siswa tak perlu keluar uang lagi buat mendapatkan hal itu.
Kenapa begitu?
Ternyata karena pemerintah sudah mengalokasikan uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada juga dana alokasi khusus dari anggaran daerah (APBD).
Menurut ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 Kemendikbud, dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung.*Tile



Post a Comment