Papua Barat, Fakfak, Cakrabhayangkara News - Pematokan dan Pemasangan Tapal batas tanah adat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintuni, di wilayah Mitimber dan Bomberai, ternyata sudah dilakukan sebanyak 4 kali sepanjang tahun 2018.
Penegasan ini disampaikan oleh Staf Khusus Bupati Fakfak Bidang Polhukam, Rudolf Michael yang memimpin pertemuan bersama Dewan Adat Mbham Matta, yang diwakili oleh perwakilan Raja Arguni, perwakilan pemda Fakfak, dan Masyarakat adat di sekitar kampung Metimber, Distrik Mbham Dandara, yang dilaksakan bertempat di kediaman Akad Sasim di Kampung Mitimber Distrik Mbham Ndandara Selasa (31/7) Malam.
Pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah khususnya masalah tapal batas administrasi pemerintahan,dan Bupati sudah siap melakukan langkah-langkah terakhir, yaitu gugatan hukum apabila ada keputusan yang merugikan kabupaten Fakfak.
Bupati Fakfak mengarahkan kepala bagian Pemerintahan, Setda, Kepala Distrik Bomberay dan Kepala Distrik Tomage, Untuk mengambil langkah awal dalam proses tapal batas ini, jelas rudolf yang juga mantan kapolres Fakfak.
Menurut rudolf selama ini Pemda sesungguhnya tidak pernah mencampuri batas wilayah adat manapun tetapi sebaliknya batas wilayah adat juga tidak serta merta lantas dijadikan sebagai patokan wilayah administrasi pemerintahan.
Saat ini, masyarakat Mbham Matta kabupaten Fakfak merasa terusik akibat dari dipasang patok batas tanah adat oleh masyarakat suku Irarutu yang dianggap telah melakukan secara sepihak pada jumat 27/ 7 lalu.
Suku Irarutu memasang patok batas tanah adat di kampung Mitember,Distrik Mbham Ndandara .Padahal, lokasi distrik Mbham Dandara jauh dari perbatasan kabupaten Fakfak dan Kabupaten teluk Bintuni.
Ketua Dewan Adat Mbham Matta, Sirset Gwas Gwas, meminta pemda Fakfak agar lebih aktif dan segerah dapat menyelesaikan masalah yang sangat mendasar ini.
"Bahkan mereka juga sudah melakukan hal ini sebanyak 4 Kali, untuk itu, Pemda harus dapat segera mengirim surat protes atau penyesalan kepada Pemda Teluk Bintuni.
Cukup sudah, jangan terjadi hal seperti ini lagi,"Tegas Sirset,
Sebelumnya sempat dikeluarkan ancaman perang, jika tak dapat menemukan solusi masalah tersebut." Namun selain Itu, Pemda Teluk Bintuni diingatkan agar jangan sampai terjadi hal- hal seperti ancaman ini lagi hanya karena masalah ini.
Selain Itu dalam mencegah hal ini, Pemda harus segera memasang patok batas pemerintahan kabupaten Fakfak di gunung Fundai dalam waktu dekat,Ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, sambil menunggu perkembangan, langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak, agar dapat mencegah hal ini dengan melihat patok batas tanah adat yang dipasang oleh masyarakat Irarutu pada jumat 27 bulan lalu, tidak dicabut, agar tidak menimbulkan bentrokan antara masyarakat adat.
Hal ini diusulkan oleh abu thalib paus-paus perwakilan Raja Petuanan Arguni.
Sementara itu, Abdul Karim Woretma, Komisi 1 DPRD Kabupaten Fakfak yang turut hadir sejak awal meminta semua pihak agar serius dalam menyelesaikan masalah ini.
Masalah ini sangat serius, karena dapat membuat ketersingungan kepada masyarakat adat yang memasang patok batas tanah adat dengan melewati 3 wilayah hukum di 3 distrik ,yakni Distrik Bomberay, Distrik Tomage dan Distrik Mbham Ndandara.
"Ini mencoreng harga diri, masalah ini harus segera tuntas,"Ungkap Karim.
Disinggung ada dugaan bahwa adanya klaim sepihak, ini karena ada indikasi adanya simpanan kekayaan alam di daerah tersebut, Karim mengaku tidak memiliki datanya.
Sebelumnya,pada senin (30/7), telah dilangsungkan pertemuan antara kabag pemerintahan Otda Setda Fakfak, Pemerintah Distrik Bomberay, Pemerintah Distrik Tomage dan Pemerintah Distrik Mbham Ndandara,Petuanan Raja Arguni, Perwakilan Suku Irarutu yang tinggal di Tomage dan Otoweri, serta masyarakat Mbham Ndandara.
Dalam pertemuan Senin , sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris distrik Bomberay, Lud Masrur Kamudi, dihasilkan kesimpulan antara lain :
Meminta Pemda Fakfak segera menyampaikan protes kepada Pemda Teluk Bintuni dan mempercepat pertemuan antara Dewan Adat Mbham Matta dan Dewan Adat di Kabupaten Teluk Bintuni, serta meminta kepada saudara-saudara Mbaham Matta dan Irarutu yang berdiam di kabupaten Fakfak untuk menahan diri.(Amatus Rahakbauw)
Post a Comment