Fakfak, Papua Barat, Cakrabhayangkara News - Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Oleh Bimas Polda Papua Barat 2018 dilaksanakan dan di ikuti oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Seluruh Anggota Satpam di Kabuoaten Fakfak, 09/08.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung Oleh Kasubdin Binsatpam Polsus Polda papua barat, AKBP Junov Siregar SH,S.Ik,
Selain para peserta sosialisasi, hadir pula beberapa Pamen dari Polda Papua Barat dan para pengelola jasa keamanan kabupaten Fakfak, seperti : Kasubdit Binkamsa, AKBP Finsensius Imanuel, Wakapolres Fakfak, Kompol Ilhamsya,SPd, Paur Kompol IIhamsya,S.Pd, Paur Subdit BinSatpam, Polsus Iptu A.Aziz, KBO Binmas, Agus Sentot Wahyudi,dan seluruh Anggota Binmas Polres Fakfak, (BUJP) Badan Usaha Jasa Pengamanan Seluruh Anggota Satpam.
Adapun susunan acara pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan pembukaan sambutan-sambutan serta sambutan wakapolres Fakfak.Saya selaku pimpinan mengucapkan banyak - banyak terima kasih kepada seluruh satpam se kabupaten Fakfak yang mana boleh hadir dalam kegiatan sosialisasi.Sistem manajemen pengamanan, untuk itu saya mengajak seluruh peserta kegiatan agar dapat mempelajari dan memahami seluruh materi yang diberikan agar dapat menunjang Tupoksi Satpam di lapangan nantinya.
Kasubdit BinSatpam Polsus menambahkan bahwa kami mengharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan oleh kami para security dan sekalian juga dapat mengerti dan menghadapi persoalan dilingkungan tempat kalian bekerja.
Tugas Security adalah perpanjangan tangan kepolisian dan tugasnya adalah menjaga keamanan tempat kalian bekerja dan mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan kerja, untuk itu kami mengharapkan keseriusan dan perhatian kepada seluruh peserta.
Pemberian Material Perkap Nomor 24 Tahun 2017 adalah Sistem Pengamanan oleh Kasubdit Binkamsa Polda Papua Barat AKBP.Vinsensius Imanuel.(Amatus Rahakbauw)
Post a Comment