Jayapura, Cakrabhayangkara News -Aktivis Kampak, Johan Rumkorem menilai bahwa ada indikasi Penyuapan yang dilakukan oleh Terdakwa kasus Korupsi APBD Kab Mamberamo Raya Provinsi Papua, Thomas Alva Edison Ondy kepada Pengadilan Negeri Jayapura sehingga terjadi proses Pembiaran bagi terdakwa untuk berjalan dan berangkat keluar kota jayapura.
Terdakwa Thomas Ondi yang statusnya saat ini sebagai Tahanan Kota Jayapura ternyata ada dikota Biak Numfor, namun pihak Pengadilan Negeri Jayapura membiarkan hal tersebut.
Kehadiran Thomas Ondi di Kab Biak Numfor sebagai Provokator yang mengganggu jalannya proses Pilkada Kab. Biak Numfor bahkan membuat pro kontra di kalangan Masyarakat.
Namun nampak Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor sudah melaporkan hal tersebut kepada Pihak Penegak Hukum di Tingkat Provinsi tetapi tidak disikapi.
Maka LSM Kampak pada hari selasa akan segera melayangkan Surat Kepada :
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
3. Mahkamah Agung di Jakarta
4. Komisi Yudisial di Jakarta.
Selain itu kami segera akan mengirimkan surat izin melakukan aksi di Istana dan Mahkamah Agung, dengan Meminta Presiden segera Mencopot dan Memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.
Selain itu kami juga meminta KPK untuk memeriksa Pengadilan Tinggi Jayapura dan Hakim yang menangani kasus Korupsi Terdakwa Thomas Ondi.
Kami selaku Aktivis Anti Korupsi sangat menyayangkan dan menyesal melihat Kinerja Pengadilan Negeri Jayapura yang bisa dikendalikan oleh Terdakwa kasus Korupsi yang telah dituntut 11 Tahun Penjara.
Pertanyaannya, Apakah Hukum di Republik ini sudah mandul? Apakah Institusi Hukum dan Aparat Hukum bisa dibeli dengan Rupiah? Apakah sudah tidak ada Keadilan di Negeri ini?
Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, lihatlah Permainan Aparat Hukum di Provinsi Papua yang tidak mampu menerapkan Hukum bahkan Melindungi koruptur kelas kakap.
Kami LSM Kampak akan terus bekerja memberantas korupsi di Negeri Cenderawasih Papua ini, sampai dengan tanggal 5 Juli 2018, tidak ada kejelasan Putusan dari Pengadilan Negeri Jayapura, terhadap terdakwa kasus korupsi Thomas Ondi, Maka kami akan duduki Istana Presiden.
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Jadilah Penegak Hukum yang Profesional jangan mau diperbudak oleh Para Koruptor.
Koruptor menguasai dan mengatur Penegak Hukum di Pengadilan Negeri Jayapura Papua. Buka mata, Buka Hati, Buka Telingga, Dengarlah Rintihan Anak Negeri Papua.(red)
Post a Comment