Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk usaha korporasi yang didirikan dengan tujuan utama menjalankan fungsi pemerintahan yaitu agen bagi pembangunan ekonomi. Keberadaan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu fondasi perekonomian Indonesia, disamping keberadaan usaha swasta dan koperasi.
Mengingat peran BUMN adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dibidang perekonomian, maka kebijakan pemerintah dalam pembinaan BUMN disesuaikan dengan kebijakan nasional. Selain itu juga, peran BUMN dapat sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat, karena keadilan sosial saja tidak cukup tanpa adanya keadilan secara ekonomi.
Negara memiliki peran penting terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat, seperti temaktub dalam UUD 1945 BAB XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat 3 "bumi dan air dan kekayaan alam yang terrkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".
Amanah yang termaksud dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2. Pembentukan badan-badan usaha tersebut dimaknai sebagai kepanjangan tangan, sebab negara bukan merupakan aktor atau pelaku ekonomi. Dalam praktiknya, terdapat 3 (tiga) badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Swasta. Tiga pelaku inilah yang memainkan peranan dalam perekonomian Indonesia, di mana masing-masing pelaku tersebut dipayungi oleh ketentuan perundang-undangan. Khusus untuk BUMN, peraturan perundang-undangan yang memayungi antara lain; UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar.
Modal bagi BUMN yang telah go public.
BUMN yang sehat dan kompetitif merupakan syarat agar BUMN dapat menjalankan peran dan fungsinya, baik sebagai fungsi komersil maupun sebagai fungsi social. Namun demikian, pada faktanya berbagai permasalahan baik yang datang dari internal maupun eksternal muncul dalam tubuh BUMN. Permasalahan inilah yang kemudian menggerogoti kinerja BUMN.
Para pengamat menganalisa, bahwa:
1. Bahwa tujuan pengelolaan pelabuhan Kawasan bidang C-01 berdasarkan persetujuan Menteri BUMN adalah untuk membangun pelabuhan terminal khusus, namun demikian pada pelaksanaannya PT. KCN membangun dan mengoperasionalkan pelabuhan terminal umum.
2. Bahwa perjanjian konsesi antara PT. KCN dan KSOP Kelas V Marunda di atas lahan negara Kawasan berikat harus dilakukan melalui keputusan presiden dan secara teknis harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT. KBN (Persero).
3. Perjanjian Konsesi antara PT. KCN dan KSOP kelas V Marunda diketahui tanpa adanya persetujuan Menteri BUMN, terlebih lagi mengabaikan ketentuan hukum(Kepres No. 11 Tahun 1992) yang mensyaratkan setiap perubahanlahan di kawasan berikat harus ditetapkan berdasarkan adanya Keputusan Presiden RI.
4. Perjanjian konsesi tersebut juga diketahui tanpa adanya persetujuan PT KBN (Persero) sebagai pemilik lahan kawasan berikat (Keppres No.11 Tahun 1992) karena PT. KCN.
5. Sesuai Pasal 29 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2015 Tanggal 22 Januari 2015, perjanjian konsesi dapat dilaksanakan apabila BUP memiliki hak atas lahan yang diserahkan haknya kepada penyelenggara pelabuhan sebagai hak pengelolaan sebelum perjanjian konsesi ditandatangani. Namun, faktanya perjanjian konsesi telah ditandatangani sebelum hak atas tanah dimiliki oleh BUP yakni dengan dimohonkannya sertifikat HPL atas lahan konsesi tersebut.
6. Bahwa apabila HPL atas konsesi tersebut diterbitkan maka pejabat terkait yakni pihak kementerian perhubungan, kementerian agrarian serta PT. KCN dapat terindikasi kuat melakukan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negera.
7. Bahwa pemanfaatan asset milik negara tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dia
Post a Comment