Headlines News :
Home » » Empat Orang Depcolektor Dihakimi Massa

Empat Orang Depcolektor Dihakimi Massa

Sunday, June 10, 2018

Jepara, Cakrabhayangkara News - Kejadian pengeroyokan terhadap para pelaku penarik kendaraan bermotor (dep Colector), Toyota Vios warna hitam No.  Pol : K 7124 HC yang terjadi di Ds. Kaligarang Kec. Keling Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada hari kamis,07/06.

Adapun peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi dikarenakan ke 4 pelaku dep Colektor yang saat itu mendatangi korban dan mengaku dari pihak lising BFI untuk menarik kendaraan bermotor.namun kesalahan fatal yang dilakukan oleh 2 orang rekannya K serta H yang diketahui telah melarikan kendaraan bermotor tersebut.

Berdasarkan laporan dari saksi atas nama SUYUT bin KASNO,  51 th, Islam, Swasta, Ds. Kaligarang Rt. 15/5 Kec.  Keling Kab. Jepara, dan saksi KARSIMAN bin MAT KHASAN,  37 th,  Islam, Swasta,  Ds.  Kaligarang Rt.  15/5 Kec.  Keling Kab.  Jepara bahwa KBM Toyota Vios warna hitam No.  Pol : K 7124 HC telah dilarikan oleh tersangka.

Setelah dicek Kbm tersebut di bawa lari oleh Sdr. Kaslan serta Sdr. Hariyanto kemudian saksi 1 (satu) memberi tahu kepada pemegang KBM bahwa Kbm yang berada dirumahnya telah bawa lari oleh ke 4 (empat) penarik Kbm.

Selanjutnya  pemegang Kbm beserta warga berusaha mengejar para penarik Kbm, sesampainya di Sebagor turut Ds. Kaligarang Kec.  Keling Kab.  Jepara pemegang beserta warga berhasil menghentikan penarik Kbm,  warga langsung menghentikan KBM tersebut dan langsung mengeroyok Sd. Ali Maksum beserta Helmi Minan Alfian hingga babak belur, kemudian dilarikan ke RS.  Rehatta kelet guna di lakukan pengobatan.(Eko Purwanto)

Share this post :

Post a Comment