Padang sidimpuan, Cakrabhayangkara News -. Berawal dari kegiatan APBD TA 2018 yang dilaksanakan oleh SKPD BKD Padang sidimpuan, yang mana kegiatan tersebut berjalan dari bulan empat , namun proyek tersebut di laksanakan tanpa prosedur.
Hal ini di temui oleh tim Investigasi Cakra bhayangkara news, saat turun melakukan investigasi kelapangan, yang mana tidak terdapat papan proyek atau papan pemberitahuan.
Hal ini dilakukan oleh pihak BKD, Padang Sidimpuan dan Minggu kedua tim Cakra menyambangi kepada badan keuangan daerah tidak ketemu untuk melakukan konfirmasi, terkait proyek tersebut tanpa plang proyek.
Berdasarkan Informasi seorang petugas selaku PPK, yang menjelaskan bahwa PPK sudah melakukan peneguran terhadap pengelolah proyek tersebut.
" kita hanya sebatas mrmberikan teguran," ujarnya.
Menurut UU No.14 tahun 2008 yang mana pasal ini dikankangi oleh pihak BKD kota Padang sidimpuan.
Diharapakan walikota Padang sidimpuan supaya segera mengambil kebijakan dan ketegasan, karena hal ini sudah dianggap sebagai pembohongan terhadap publik.(Doni.T) bersambung
Post a Comment