Jakarta,Cakrabhayangkara News- Unit Reskrim Polsek Tebet, Jakarta Selatan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengunakan senjata api dan mengamankan pelaku dan barang bukti,dilokasi penangkapan, Jl. Lapangan Roos II Rt.006/005 Kel.Bukit Duri Kec.Tebet Jakarta Selatan, Rabu,18/04
Berdasarkan fakta dilapangan dan hasil olah TKP, kasus pencurian ini mengunakan modus merusak tempat kunci kendaraan roda dua yang sedang parkir mengunakan kunci leter T dan mengunakan senjata api untuk melakukan perlawanan apabila ketahuan pemilik kendaraan yang dijadikan target.
cara pelaku ERIN HARANDA bersama dengan pelaku JUANDA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari kemayoran Jakpus menuju Jl.Lapangan Roos II Rt.0 Duri Kec.Tebet Jakarta Selatan,sesampainya disana pelaku ERIN HARANDA dengan menggunakan kunci letter T dan dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver hendak mengambil kendaraan sepeda motor roda dua yang sedang diparkir pemiliknya.
Dalam kasus tersebut kedua pelaku dikenai pasal 53 jo 365(2) ke 2e KUHP jo pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951.
Adapun data pelaku yang diamankan bernama ERIN HARANDA bin USMAN (alm), lahir di Tebing,15 Maret 1998, kewarganegaraan Indonesia,jenis kelamin Laki-laki, Alamat : Tebing Rt.04/02 Kel.Melinting Kec.Lampung Timur Lampung.
Barang bukti yang diamankan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol.: B 4333 SDB
1 (satu) pucuk senjata api rakitan
4 (empat) butir peluru
1 (satu) buah mata kunci letter T
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke polsek Tebet guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(bobbi)
Post a Comment