Headlines News :
Home » » Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) TA 2017, Walikota Depok Dalam Rapat Paripurna DPRD

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) TA 2017, Walikota Depok Dalam Rapat Paripurna DPRD

Thursday, April 19, 2018

Depok, Cakrabhayangkara News - Dalam rangka penyampain Laporan Pertangung jawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2017 dan penyampaian empat Raperda,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok belum lama ini menggelar Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterimanya 2 (dua) surat dari Walikota Depok, yaitu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2017 dan surat tentang penyampaian 4 (Empat) Raperda Kota Depok.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Walikota Depok kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor : 23 Than 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 71 ayat (2) menjelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan kepada DPRD satu kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada hakikatnya LKPJ tahunan adalah merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan analisa serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun yang telah berjalan untuk diberikan Rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya, walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir kesimpulan “Menerima atau Menolak” tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap terwujudnya Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan taat terhadap kaidah manajemen Pemerintahan Daerah, maka evaluasi terhadap LKPJ ini harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif.

Dalam kesempatan itu Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, S. Kom dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2017 disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dan merupakan laporan tahun pertama dari realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021.

Kita patut bersyukur bahwa berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, Kota Depok telah berkembang cukup pesat diberbagai bidang pembangunan, hal kebijakan publik. Sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap Perekonomian Kota Depok adalah Sektor Sekunder, yaitu Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Bangunan, hal ini terlihat dari pertumbuhan investasi di bidang Properti yang sangat pesat dan meningkatnya Industri Kreatif dari masyarakat Kota Depok terutama dari Sektor Kerajinan, Fashion dan Kuliner.

Dalam lanjutan Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos menyampaikan bahwa DPRD dalam membahas LKPJ dan 4 Raperda Kota Depok yang terdiri dari 3 Raperda Baru dan 1 Raperda Perubahan, maka akan di bentuk 3 (Tiga) Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas secara mendalam dan detail tentang materi-materinya.

Dalam proses pembahasannya LKPJ dan 4 Raperda tersebut dibahas oleh 3 Panitia Khusus (Pansus) yaitu LKPJ, Pansus 4 dan Pansus 5 untuk Pansus LKPJ Ketuanya : Hamzah, SE. MM (Fraksi Gerinda), Wakil Ketua H. Tadjudin Tabri (Fraksi Golkar) dan Sekretaris : Hermanto, SE (Fraksi PDIP).

Pansus 4 yang dikoordinir oleh M. Supariyono, Amd. AK (Wakil Ketua II DPRD Kota Depok) dan sebagai Ketua Pansus 4 adalah : Lahmudin Abdullah, S.Kom (Fraksi PAN), Wakil Ketua : H.Mohammad HB, SE (Fraksi Gerinda) dan Sekretaris : Hj. Qonita Luthfiyah, SE.MM.

Pansus 4 ini membahas 2 Raperda, yaitu

1. Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Labotarium Kesehatan Daerah,

2. Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok.

Sedangkan Pansus 5 juga membahas 2 Raperda, yaitu

1. Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

2. Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sebagai Koordinator Pansus 5 adalah : H. Igun Sumarsono, S.Pd. MM (Wakil Ketua II DPRD Kota Depok), sedangkan Ketua Pansus 5 adalah : Dra. Sri Utami, MM (Fraksi PKS), Wakil Ketua : Yuni Indriani, SE. M.Si (Fraksi PDIP) dan Sekretaris Dra. Hj. Siti Nurjanah (Fraksi Demokrat).

Sebelum sambutan Wakil Walikota Depok telah didahului dengan pembacaan surat dari Walikota Depok tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2017 dan Penyampaian 4 (Empat) Raperda Kota Depok oleh Sekretaris DPRD Kota Depok, Drs. Zamrowi, M.Si Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos pada akhir Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan selamat bekerja dengan baik dan penuh tanggungjawab kepada Ketua dan anggota Pansus, semoga hasil yang diperoleh maksimal untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarkat Kota Depok.(bobby)

Share this post :

Post a Comment