Depok,Cakrabhayangkara News - Rencana eksekusi pasar tradisional Kemirimuka Depok, yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok terhadap sejumlah bangunan yang dimiliki pedagang Pasar tersebut, Nampaknya akan mengalami perlawanan.
Hal tersebut diperkuat dengan aksi yang dilakukan oleh para pedagang dan tim kuasa hukum dengan mengajukan gugatan ketiga terhadap PT Petamburan di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia Kota Depok, Karno mengatakan kedatangan dirinya dan puluhan pedagang di pengadilan Negeri Depok, untuk melakukan gugatan ketiga terhadap PT Petamburan.
Adapun beberapa alasan, kenapa warga Depok harus bergerak selamatkan Pasar Tradisional Kemiri Muka dari rencana eksekusi lahan pasar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok tangal 19 April 2018 yang akan datang adalah sebagai berikut:
1.aset tanah 2,6 ha dan bangunan pasar kemirimuka sampai saat ini adalah aset milik Pemkot Depok berdasarkan BAST dari Pemkab Bogor tgl 3 okt 2001 dan digunakan untuk pelayanan dasar pemerintah kota dalam bidang pasar tradisional.
2.Pemkab Bogor seharusnya telah menerima penyerahan dari PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) berupa tanah 2,6 ha peruntukkan pasar kemirimuka terhitung 5 tahun setelah pembebasan tanah sesuai Ijin Lokasi yg diterbitkan Gubernur Jabar Desember 1986, namun PT PJR cedera janji dan dengan i'tikad tidak baik atau tidak mau menyerahkan tanah 2,6 ha tersebut sebagai kewajiban yang bersangkutan kepada Pemerintah
3. diatas tanah pasar tersebut sudah diterbitkan HGB a.n PT PJR seluas 28.169 m2 atau 2,8 ha dan sudah berakhir haknya pada tgl 4 okt 2008 dan hingga saat ini tidak dilakukan perpanjangan hak, maka berdasarkan PP No. 40 Thn 1996, HGB berakhir haknya salah satunya jika jangka waktunya sudah berakhir dan tidak diperpanjang, maka sejak saat ini status tanah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Pernyataan ini sudah dituangkan dalam surat Kepala BPN Depok tgl 9 juli 2015 yang ditujukan kepada Sekda Kota Depok, jadi saat ini status tanah pasar kemirimuka adalah tanah Negara.
4. oleh karena status tanah pasar kemirimuka menjadi tanah Negara maka Pemerintah Kota sejak tahun 2014 sudah mengajukan pensertipikatan tanah ke BPN RI berupa hak pengelolaan (HPL) karena penerbitan HPL adalah kewenangan Kepala BPN RI.
Pada tahun 2017 Menteri ATR/Kepala BPN RI berkomitmen kpd Wali Kota Depok untuk menyelesaikan penerbitan Sertipikat HPL atas tanah Pasar Kemirimuka walaupun tanah tersebut sudah dimenangkan majelis hakim pengadilan kepada PT.PJR, namun pemkot masih menunggu realisasi janji pak Menteri hingga detik ini
5. Menteri ATR/Kepala BPN RI sesuai suratnya tgl 28 Agustus 2017 kpd MA secara tegas menyatakan tidak dapat melaksanakan Putusan Pengadilan untuk membantu perpanjangan HGB a.n PT PJR krn PT PJR belum melaksanakan kewajiban dalam surat Ijin Lokasi Gubernur Jabar untuk menyerahkan tanah 2,6 ha kpd Pemda (pemkab bogor/pemkot Depok).
Perlu diingatkan bhw ijin lokasi tersebut tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan tingkat pertama s/d peninjauan kembali.
Seharusnya ketua PN Depok sekarang memperhatikan kewajiban PT PJR yang belum direalisasi sehingga menyatakan belum dapat melaksanakan eksekusi putusan
6. Bhw berdasarkan Pasal 50 UU No. 1 Thn 2004 ttg Perbendaharaan Negara disebutkan siapapun tidak dapat menyita barang milik Negara/Daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Termasuk pengadilan sekalipun tidak dapat meletakkan sita jaminan atas aset pemerintah yang sedang digugat di pengadilan, apalagi dieksekusi.
UU Perbendaharaan Negara adalah Norma hukum sedangkan putusan pengadilan juga adalah Norma Hukum.
Namun putusan pengadilan yang diterbitkan atas gugatan aset pemerintah bertentangan dengan Norma Hukum pengaturan yang lebih tinggi tentang perbendaharaan Negara, sehingga dalam prinsip pelaksanaan putusan pengadilan, putusan pengadilan seperti ini tidak dapat dilaksanakan.
Sehingga seandainya Ketua PN Depok pun tidak melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan pasar kemirimuka juga dibenarkan oleh hukum.
6.kondisi terjaminnya ketertiban umum, perekonomian masyarakat dan kondusifitas situasi menjelang puasa, idul fitri dan masa pilkada, seharusnya dapat dipertimbangkan ketua PN Depok untuk tidak melaksanakan eksekusi
7. Saat ini status tanah pasar Kemirimuka adalah tanah Negara sehingga pertanyaan mendasarnya apakah PN Depok secara Norma Hukum diperbolehkan mengeksekusi tanah negara?
Karena tanah Negara adalah tanah yg tidak terdapat hak apapun di atasnya
8.jika ketua PN Depok dan instansi terkait ternyata masih ngotot mau laksanakan eksekusi pasar Kemirimuka saat ini maka patut dipertanyakan dan diinvestigasi mendalam apa motif dibaliknya.(bobby)
Post a Comment