Headlines News :
Home » » Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samuel Hagemur, Pertanyakan Persoalan Internal DPRD Yang Berlanjut Ke Kejaksaan.

Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samuel Hagemur, Pertanyakan Persoalan Internal DPRD Yang Berlanjut Ke Kejaksaan.

Saturday, March 17, 2018

Papua Barat,Fakfak Cakrabhayangkara News - Persoalan pemecahan kaca kantor DPRD Kabupaten Fakfak yang terjadi beberapa waktu lalu telah memasuki tahap kedua di kejaksaan Negeri Fakfak.
Hal ini disampaikan wakil ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Samuel Hegemur kepada wartawan Cakra Bhayangkara News, pada kamis siang 14/03 lalu, bahwa sebenarnya persoalan yang terjadi pada waktu lalu tersebut merupakan masalah Internal di dalam sekwan dan lembaga DPRD yang telah diselesaikan melalui tahapan, akan tetapi kenapa persoalan tersebut di naikan sampai ke Kepolisian dan lanjutkan tahap II di kejaksaan Negeri Fakfak.

Menurut Wakil Ketua DPRD Fakfak Samuel Hegemur bahwa persoalan memecah jendela kaca, Lantaran hak Anggota dewan tak di bayarkan.

Bahkan persoalan itu telah diselesaikan secara Internal dan kesepakatan bersama antara sekwan (korban) dan Wakil Ketua DPRD serta Anggota (pelaku).

Degan kesepakatan itu,maka secara Internal sudah tak ada masalah, Adapun kronologis dari persoalan ini terjadi dikarenakan kesalah pahaman dan di sertai dengan sedikit emosi Sehingga tanpa kontrol dari para pelaku sehingga terjadilah pemecahan kaca jendela kantor DPRD Kabupaten Fakfak tersebut beberapa waktu yang lalu pada tanggal 31Agustus 2017.

Padahal upaya penyelesaian telah dilakukan dengan menghubungi sekwan dan bendahara sekwan.

Perdoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui tahapan yang berlaku bagi Anggota Dewan, dimana telah dilakukan proses sidang kode etik badan kehormatan DPRD Fakfak, yang menghadirkan korban sekwan DPRD Fakfak Abdul Jabar .Uswanas (Korban), Eduard Budiman GO (Pelaku) dan Wakil Ketua DPRD Fakfak Semuel Hegemur (Pelaku).

Dimana bentuk putusan sidang kode etik BK DPRD Fakfak yang di pimpin Ketua BK DPRD Fakfak, Sunardi dan Wakil BK Baguna Palisoa, telah memutuskan beberapa keputusan penyelesain diantaranya :
1. pelaku di wajibkan mengantikan semua kerusakan .

2.Memberikan teguran lisan kepada semuel Hegemur dan eduard budiman GO

Kemudian sesuai degan kesepakatan yang di sepakati dibuatkanlah berita acara pada tanggal 21 Desember 2017 lalu dan di sertai degan materai stempel 6000, dan ditandatangani diatas meterai sesuai hasil kesepakatan.
Dari hasil kesepakatan tersebut kedua pelaku telah sangup memperbaiki jendela kaca yang di pecahkan dan disaksikan langsung oleh korban (PLH.Sekwan).

Tidak hanya sidang kode etik BK DPRD dan surat perdamaian dan perbaikan kerusakan jendela kaca namun persoalan tersebut di selesaikan di dewan adat Mbham Matta Fakfak pada tanggal, 2 Maret 2018.Bahkan terdapat tiga putusan dari dewan adat setempat berdasarkan SK No.30/EXT-DEAMAFA/FF/2018, Dimana pada intinya dewan melihat secara norma adat telah di selesaikan, maka dewan adat menganggap masalah tersebut sudah selesai.

Namun persoalan tersebut tidak berhenti di situ, namun sengketa masalah tersebut sudah sampai ke kejaksaan dan tahap II, dan kedua pelaku telah di tetapkan sebagai tahanan kota sambil menunggu proses sidang yang akan digelar sesuai jadwalnya.

Hegemur menambahkan ketika masalah ini sudah sampai ke tahap kejaksaan, maka sebagai warga negara tetap mengikuti tahapan di maksud, hanya  ada pertimbangan khusus yang perlu di ketahui dan dipahami dalam penyelesaian persoalan tersebut.(Amatus Rahakbauw)

Share this post :

Post a Comment