Bekasi, Cakrabhayangkara News - Proses Hukum atas (YNT ) yang digrebek Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tidak Ditahan PPA Polres Kota –Bekasi,
Alasan TKP wilayah hukumnya , berada diwilayah Polsek Cileungsi, sehingga kasus ini dilanjutkan proses hukumnya oleh kepolisian resort kabupaten Bogor,namun PPA Polres Kab.Bogor sarankan ke Polresta Bekasi ,sedangkan PPA Polres Bekasi tidak menahan (Ynt) dan pelaku masih bebas berkeliaran .
Awalnya SNC merasa curiga dimana ANS (14 tahun) siswa SMP kelas 2 tidak pulang kerumah sejak tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 21 Maret 2018, setelah keseluruh warga masyarakat dicari cari tidak ada yang mengetahui keberadaan ANS .
Setelah dihimpun informasi YNT diduga kuat bersama dengan ANS , selanjutnya melakukan pencarian ke daerah Kranggan Kota –Bekasi secara bersama sama perangkat desa , warga dan pihak kepolisian segera melakukan tindakan penelusuran dan hasilnya YNT dan ANS berhasil digrebek oleh SNC bersama beberapa perangkat desa dan warga didaerah Kranggan Kota Bekasi.
Ketika digrebek buru buru YNT memakai baju, dan ANS tertidur memakai selimut namun tidak mengenakan baju, senetelah ANS memakai baju ke 2 orang tersebut digiring ke Polsek Cileungsi , setelah diproses dilanjutkan ke Polres Kabupaten Bogor, dimana Polsek Cileungsi tidak ada PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak.
Proses di Polres Kabupaten Bogor mempertanyakan masalah wilayah hukum atau TKP, atas dasar tersebut diarahkan ke Polres Kota –Bekasi, setelah diproses di PPA Polres Bekasi dan dibuat BAP yang ditandatangani pihak saksi ternyata YNT dibebaskan dan tidak ditahan sekalipun masalah tersebut adalah delik aduan biasa dan bukan delik aduan.
Sudah terbukti digrebek YNT melakukan hubungan badan disalah satu kontrakan dengan seorang wanita dibawah umur ANS usia 14 tahun , namun tidak ditahan oleh Polres Kota Bekasi.
Sebelum keberadaan ANS diketahui ,SNC berusaha menginformasikan bahwa anaknya tidak pulang sudah 2 hari dan diduga sedang bersama dengan YNT , setelah perangkat desa mengetahui atas kesepakatan bersama melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan yang diduga kuat sudah diketahui SNC sebagai orangtua atau ayah bapak dari ANS.
Aneh bin nyata, sudah terbukti dan tertangkap basah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur namun polres kota bekasi tidak menahan pelaku YNT yang sudah berumur kira kira 50 tahun, tegas warga yang kecewa atas tindakan Polres Kabupaten Bogor dan Polres Kota Bekasi
Ketika dikonfirmasi ketua Komnas Anak “ ARIS MERDEKA SIRAIT, menyatakan Jika terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak, tidak ada kata damai apalagi dengan menggunakan pendekatan, tidak ada kata damai untuk kejahatan seksual khususnya pada anak.(Belson)
Post a Comment