Headlines News :
Home » » Ratusan Mahasiswa Dan BEM Melakukan Orasi Ke DPRD Kepulauan Babel, Terkait Revisi UU MD3

Ratusan Mahasiswa Dan BEM Melakukan Orasi Ke DPRD Kepulauan Babel, Terkait Revisi UU MD3

Tuesday, March 13, 2018

Babel, Cakrabhayangkara News - Ratusan mahasiswa Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama BEM Sumbagsel, Jambi & Bengkulu, melakukan Orasinya di depan DPRD Kepulauan Bangka Belitung,12/03.

Dalam orasinya mereka menuntut di revisinya Undang- undang MD3, yang mana UU ini akan sangat berdampak pada legislasi Negara.

Para Demonstran dalam tuntutannya mengunakan spanduk yang bertuliskan berbagai macam kecaman maupun kritikan, contoh beberapa spanduk yang bertiliskan :

" jangan berpolitik jika tidak ingin di kritik "

"Demokrasi is dead pasal kontroversial pasal 73 ayat 4 pasal 122,245"

Para Demonstran diterima lanhsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Wakil ketua DPRD Hendra Apolo, berserta wakil rakyat lainnya.

Menanggapi hal tersebut  ketua DPRD Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya menyambut baik keinginan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi nya.

Namun Ia berharap kepada mahasiswa, agar melakukan  aksi secara damai biar semua dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

" Saya sebagai tuan rumah menyambut baik mari kita saling menghargai apa yang dilakukan," ujar Didit.

Jonafan selaku koordinasi lapangan saat di konfirmasi team CBN mengatakan menolak atau merevisi UU MD3, Ia dan teman-temannya akan  memperjuangkan aspirasi para mahasiswa sampai ke dewan pusat.

" Kita akan tetap memperjuangkan aspirasi ini sampai ke tongkat pusat,"jelas Jonafan.

Kemudian perwakilan mahasiswa BEM Babel, Sumsel, Jambi  dan Bengkulu di ajak masuk ke ruangan sidang paripurna DPRD untuk menyampaikan aspirasi para mahasiswa. 

Satu persatu aspirasi di sampaikan oleh para perwakilan yang Perwakilan yang akhirnya mendapat satu kesepakatan bersama dan di tanda tangani oleh ketua DPRD Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya.

Adapun beberapa kesepakatan yang di setujui seperti :

1. Menentang keras Pasal-pasal kontroversial yakni pasal 73 ayat (4), pasal 122 huruf k, pasal 245 dalam UU MD3 yang bertentangan dengan penyelenggaraan proses demokrasi di Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

2. Menuntut presiden RI menyatakan sikap terkait upaya pembatalan pasal-pasal yang kontroversial di dalam UU MD3 demi menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

3. Mendukung segala upaya uji materi atau yudicial review ke MK terkait UU MD3 demi kembalinya Marwah Negara Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi azas Demokrasi.

4. Menentang keras segala upaya pembatasan dan pembungkaman hak rakyat dalam bersuara, berekspresi dan memberi kan kritik terhadap pemerintah.

5. Menuntut DPR kembali kepada marwahnya sebagai wakil rakyat dengan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik dan golongan dalam setiap pelaksanaan tugas Negara.

6. Menuntut DPRD Kepulauan Babel agar mendukung dan menyepakati untuk membatalkan pasal kontroversial dalam UU MD3  serta menyampaikan tuntutan- tuntutan ini ke DPR RI.(Eddy).

Share this post :

Post a Comment