Jakarta, Cakrabhayangkara News - Pembongkaran kios pedagang onderdil kendaraan bermotor di Jalan S Wiryopranoto No. 30-36 ( Wisma Sawah Besar) masih terus berlanjut. Protes pedagang kepada pengelola gedung, PT Muzatex Jaya seolah-olah dianggap angin lalu.
" Kami tiap tahun bayar pajak, kami mempunyai HGB tapi kenapa pihak pengelola semena-mena tanpa ada penyelesaian membongkar kios-kios para pedagang ? tanya Zaini saat ditemui Wartawan di Wisma Sawah Besar, Jalan S Wiryopranoto No. 30-36 Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/03/18)
Didampingi pedagang lainnya, Zaini juga menjelaskan bahwa Pemda DKI dalam hal ini seolah-olah tutup mata, tidak mengawasi pekerjaan pembokaran ini.
Padahal dalam Surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu No. 227/C 41/31/-1.785.5/2017 mengenail Persetujuan Rencana Teknis Bongkar (PRTB) kepada PT Muzatex Jaya jelas memuat ketentuan pada point (d) Bahwa pelaksanaan pekerjaan bongkar dapat dilakukan hanya apabila bangunan dalam keadaan kosong. Kemudian, pada point (i) Bahwa sistem pelaksanaan pembongkaran yang digunakan wajib memperhatikan keselamatan, kenyamanan, kemudahan, kebersihan dan kesehatan manusia serta lingkungan.
" Kalau ada yang tertimpa puing-puing bangunan dari atas, siapa yang bertanggung jawab ? ucap pedagang lainny.
Pantauan Wartawan Cakra Bhayangkara News dilapangan, sebuah becko dioperasikan membongkar kios-kios dilantai atas sementara para pedagang maupun pembeli masih sibuk melakukan aktifitasnya. " Ngeri dan harus hati-hati mas takut terkena puing lewat sini ," ujar seorang pembeli yang tak mau disebutkan namanya.
Para pedagang mengharapkan PT Muzatek Jaya dapat menghentikan kegiatan pembongkaran ini, dan pihak Pemda DKI mencabut surat PRTB yang telah dikeluarkan.
Sampai berita ini diturunkan Wartawan Cakra Bhayangkara News belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak PT Muzatek naupun pihak Pemda DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Romi)
Post a Comment