Bogor, Cakrabhayangkara News - Pungutan liar(Pungli) Masih saja terjadi di beberapa sekolah dasar(SD) yang berada di Kabupaten Bogor,Maka dalam hal ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia.
sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan secara bersama oleh team dari lembaga swadaya masyarakat LKPK dan wartawan MR,Menemukan Fakta-Fakta mengenai terjadinya pungli dengan berbagai modus Operandi.
Pungli yang dilakukan oleh para kepala sekolah(Kepsek) dengan berbagai modus,bekerja sama antara komite untuk menguntungkan pribadi sendiri. Sebagaimana amanah dari UU No.20 tahun 2003 tentang pendidikan dasar yang dibiayai oleh Pemerintah Gratis(alias bebas dari segala biaya.)
Namun kenyataannya,siswa dibebani berbagai biaya antara lain: uang seragam,uang kegiatan sekolah dan bahkan buku LKS marak berbagai sekolah dasar memakai kurikulum yang tidak berdasarkan penerbitan,pencetakan,penulisan.
Ketika dikonfirmasi hal ini kepihak sekolah tersebut, melaui seluler ke staf Menjawab " Masalah ini sudah selesai kedinas pendidikan "ungkapnya.dan diduga kepala dinas pendidikan Mengetahui dan ikut serta adanya pungutan liar(Pungli).dalam hal tersebut selaku ketua umum LSM LKPK.
Manatap.sinaga menurut UU NO.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas,segala biaya pendidikan atau fasilitas sekolah gratis,(alias tidak ada pungutan) terkait pembangunan sekolah dasar atau rehap sudah ada dana anggaran APBD dari dinas terkait. Manatap sinaga mendesak agar pihak menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia agar segera menindaklanjuti kedinas pendidikan kabupaten bogor dan laporan masyarakat," tambah manatap.selaku ketua umum DPP-LSM LKPK.(belson sinaga)
Post a Comment