Kukar, Kaltim, Cakrabhayangkara News- GN (47) Warga asal Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Muara Muntai kemarin Kamis (01/03) Siang. Pasalnya GN diamankan kerena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku diawali dari informasi masyarakat kepada anggota kami. Lantas anggota Polsek Muara Muntai segera melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disampaikan oleh masyarakat tersebut.
“Setelah yakin ada pengedar obat-obatan terlarang, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Kasubbag Humas.
Dari penggerebekan tersebut anggota Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan menyimpan, dan menyita barang bukti berupa 329 Butir Narkoba jenis Pil LL (Double L), 6 Pack Plastik cetik Uk 4x6, 1 Pack Plastik cetik Uk 3x5, 3 Pack Plastik Cetik Uk 5x8, 1 Pack Plastik cetik Uk 6x10 yang diduga untuk membungkus Pil LL (Double L), dan uang tunai sebesar Rp. 14.000,-.
“Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah ditahan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,”
MONTY
Post a Comment