Headlines News :
Home » » JJ AMSTRONG SEMBIRING DATANGI MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PEMBERITAAN INTERNAL MK

JJ AMSTRONG SEMBIRING DATANGI MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PEMBERITAAN INTERNAL MK

Wednesday, March 7, 2018

Jakarta, MK, Cakrabhayangkara News -   Kuasa Hukum ahli waris HARYANTI SUTANTO dan VICTORINA ARIF, JJ Amstrong Sembiring SH MH Rabu (7/3) pagi mendatangi Mahkamah Konstitusi. Bukan untuk bersidang melainkan untuk mengklarifikasi atas pemberitaan media internal Mahkamahkonstitusi.go.id yang berjudul ” Ahli Waris Pengugat KUHPerdata Perbaiki Permohonan ” tertanggal 06 Maret 2018.   

"Atas pemberitaan itu kami merasa dirugikan sekali karena tidak sesuai dengan Fakta Persidangan dalam  “sidang perbaikan” pada Selasa tanggal 06 Maret 2018, karena dari isi berita itu sangat merugikan kami dan klien kami yang memungkinkan kami akan tidak dikabulkan. Karena setelah Sidang yang membahas perbaikan tentu digelar sidang pleno dengan 9 Hakim Konstitusi,  dimana ada 6 Hakim Konstitusi tidak mengikuti sidang dari awal.

Majelis Konstitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra.

Mahkamah kostitusi yang diwakili oleh Kasubbag humas Makamah Konstitusi Ardli Nuryadi dan Dini selaku stafnya menerima di ruangan rapat di lantai 4 Mahkamah Konstitusi.

Amstrong menerangkan bahwa dari isi berita yang sangat merugikan dirinya dan rekan selaku kuasa hukum pemohon tersebut antara lain :

1. Dalam perbaikan permohonan, pemohon tetap mempermasalahkan mengenai adanya ”Akta Persetujuan dan kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama” yang dibuat oleh notaris dan dianggap multitafsir. Pemohon yang merupakan anak kandung dari perkawinan Soeprapti dengan Max Sutanto adalah ahli waris sah yang berhak atas sejumlah harta peninggalan orang tuanya, namun demikian telah terjadi penyalahgunaan dan manipulasi “Akta Persetujuan dan Kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama “oleh saudara kandung pemohon untuk memperoleh harta warisan. Penyalahgunaan tersebut menurut pemohon terjadi sebagai akibat multitafsir penerapan antara “akta Persetujuan dan kuasa, berikut pernyataan kesepakatan bersama dengan KUH Perdata.

2. Judul Ahli Waris Penggugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan

Amstrong dan rekan leminta kepada Ardli selaku Kasubbag Humas Mahkamah Konstitusi agar segera menghapus atau mengubah atau mengganti berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

” Ya.. kami akan mengganti dan dengan berita yang baru serta akan menghapus berita tersebut nanti jam 16.00 sore nanti bapak bisa mengeceknya ” tegas Ardli Nuryadi Kasubbag Humas Mahkamah Kontitusi, dan mengatakan agar Kuasa Hukum dari para pemohon tidak perlu kuatir akan pemberitaan ini karena Hakim Konstitusi tidak pernah melihat serta mendapat arahan dari luar.

Selama 1 jam pertemuan Amtrong bersama rekannya dari KANTOR HUKUM AMSTRONG SEMBIRING SH MH DAN REKAN meninggalkan Mahkamah Konstitusi dengan harapan berita tersebut dihapus dan atau diperbarui dengan yang sesuai fakta persidangan saat ditemui awak media.

MON203

Share this post :

Post a Comment