Jakarta,Cakrabhayangkara News -Majelis hakim PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara) telah memutuskan dan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketum bid. Hukum DPP Hanura Bapak ADI WARMAN SH MH & Kuasa Hukum Bapak AHMAD YANI terkait soal Permohonan Penundaan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO, dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi.
engurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK tersebut telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
"Kabar gembira, putusan ini tanpa bayar uang dan sogok-menyogok kepada petugas pengadilan hakim atau siapapun,"ungkap kuasa hukum Adi Warman SH,saat konfrensi pers di Sultan Hotel,hari ini,senin,(19/03
"Putusan Sela" dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan Harus Kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding,"tambah Adi Warman.
Adi melanjutkan, dengan adanya 'Putusan Sela' ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.
Dirilis Kompas 23 januari 2018,meski mengakui sudah ada kesepakatan damai, OSO mengatakan bahwa konflik di Hanura tidak terlepas dari adanya segelintir orang yang menginginkan Hanura hancur.
"Semoga dengan adanya putusan PTUN ini, Hanura tetap berpegang teguh pada pengurusan OSO - Sudding yang menjadi acuan kita bersama berdasarkan ketentuan hukum yang telah berjalan,"tutup Adi Warman.(dms)
Post a Comment