Headlines News :
Home » » M. SURIP Als GONDRONG DICIDUK POLSEK LOA KULU POLRES KUKAR

M. SURIP Als GONDRONG DICIDUK POLSEK LOA KULU POLRES KUKAR

Sunday, February 25, 2018

Kukar, Kaltim, Cakrabhayangkara News - Polsek Loa Kulu Polres Kukar menangkap Gondrong (43) warga Dusun I Lembonang RT.001 Desa Jembayan Dalam Kec.Loa Kulu Kab.Kukar / Gg Panji RT. 001 Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kab.Kukar. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/II/2018/KALTIM /RES KUKAR/SEK LOA KULU tanggal 23 Februari 2018. Atas nama pelapor SYAHRUL S,SH, (38 ) Tahun,Indo / Gowa,Alamat Aspol Polsek Loa Kulu Kec.Loa Kulu Kab.Kukar.

Pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2018 sekira jam 20.00 wita. Di Gang Panji RT.001 Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kab.Kukar. pelapor bersama saksi mendapat informasi sering terjadi transaksi obat-obatan jenis double L. Kemudian pelapor bersama saksi menuju tkp melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar ada seseorang yang masuk ke rumah yang diintai. Lalu pelapor masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan ditemukan obat jenis double L didalam dompet warna merah yang diletakan diatas lemari. Lalu ditanyakan pelapor siapa pemilik obat double L tersebut. menangkap gondrong berserta barang bukti 104 butir obat jenis double L, Uang Hasil Penjualan Obat Sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Satu buah dompet warna merah.

Karena diguga melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. (Monty)

Share this post :

Post a Comment