Surabaya, Jatim, Cakrabhayangkara News -- Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada 1 Februari 2018 terkait dengan tertangkapnya dua orang Pemalsu KTA dan Lencana, atas nama Agung Budi Wibowo (53) dan Wuliyono (43), oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku sebagai anggota dari Lembaga KPK Jawa Timur, menyebabkan Direktur Lembaga KPK Pengawasan teritorial Jawa Timur Langsung angkat bicara.
Pernyataan tegas sang Direktur disampaikan kepada redaksi Media Cakrabhayangkara News melalui pesan WA, dimana Lesmana, selaku Direktur Pengawas Teritorial Jawa Timur, dengan tegas mengeluarkan beberapa poin pernyataan keras terkait hal dimaksud.
Dalam pernyataannya Lesmana menyatakan :
1. Bahwa Lembaga (Lembaga KPK) yang dimaksud adalah benar sebagai Lembaga yang saya Pimpin untuk Wilayah Jawa Timur. Namun dua orang dimaksud (ABW dan WL) dinyatakan sudah tidak lagi sebagai anggota Lembaga KPK karena sudah dipecat/diberhentikan beberapa minggu lalu.
2. Lencana Kepolisian yang disalahgunakan oleh oknum, merupakan ranah pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan.
3. Terkait dengan Surat Tugas yang mengatasnamakan Lembaga KPK, merupakan tindakan pemalsuan Dokumen dan kami, Lembaga KPK juga akan menuntutnya di muka hukum.
4. Kami, Lembaga KPK mendorong pihak Polres Sidoarjo untuk segera memproses segala tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dimaksud sesuai Undang-undang yang berlaku.
" Untuk itu, atas nama hukum, kami, Lembaga KPK meminta agar Polres Sidoarjo untuk tidak gegabah dalam mengambil tindakan yang mengatasnamakan Lembaga KPK, khususnya untuk Wilayah Jawa Timur," tegas Lesmana.(redaksi)
Sumber :
Lesmana
Direktur Pengawas Teritorial
Jawa Timur
Post a Comment