Pangkalpinang, Cakrabhayangkara News --Berikan aku keadilan, begitulah desahan rintihan Mantan Bendahara, Budik Wahyudi saat menjalani persidangan Tipikor dengan no 19/pid.sus-tpk/2017/pn pgp kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tanggal 6,7,8 Februari 2017 di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai majelis hakim Sri Endang dengan anggota Siti Hajar dan Iwan Gunawan Perdana, tertanggal 7 desember 2017.
Pada isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan saat itu kasi pidsus Kejari kota, Zamhori yang mempersalahkan Budik Wahyudi seorang diri selaku bendahara pengeluaran dewan kota Pangkalpinang, dan ironisnya, dalam kasus ini tidak melibatkan atasannya.
Padahal secara mekanisme, seluruh kebijakan yang di lakukan oleh Budik, pastilah telah mendapat persetujuan atasannya.
Isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang perjalanan dinas 3 hari anggota dewan dalam rangka studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, konsultasi ke Deputi 4 Peningkatan Prestasi olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan konsultasi alat kelengkapan dewan ke DPRD DKI serta kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Palembang mengenai akreditasi Puskesmas .
Sehingga diperkirakan Negara dirugikan sebesar Rp.158.253 .197,00, yang telah dikucurkan ke 13 anggota dewan yang tak layak menerima nya.
Dalam proses pencairan dana Budik Wahyudi tidak bisa bekerja sendiri karena harus melalui tahapan-tahapan prosedur administrasi penggunaan anggaran yaitu laporan dan tanda tangan, serta melalui persetujuan Notulis, PPTK, PPK, Kabag Keuangan, Pengguna Anggaran, Bendahara dan Dewan yang melakukan perjalanan dinas.
Dalam perjalanan sidang hingga kemarin Kamis 8 Februari 2018, telah terpanggil saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Robby arbani dalam kesaksiannya mengakui sebagai notulis yang mendampingi 5 anggota dewan ke DPRD DKI dalam rangka studi banding penanganan masalah banjir.
Diantara ke-5 anggota dewan yang wajib menghadiri adalah Muhammad Ghani, Satria Mardika, Michael Pratama, Yahya Muhammad, dan Alfian.
Tetapi hanya Muhammad Ghani yang mengikuti pertemuan tersebut, sedangkan Ke-4 anggota dewan yang lainnya tidak melaksanakan tugasnya.
Namun mereka tetap mengambil uang SPPD pada bendahara Budik Wahyudi kecuali Alfian.
Saksi Rizky Rakasiwi dalam kesaksiannya mengakui sebagai notulis yang mendampingi 8 anggota dewan ke deputi 4 Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu Sadiri, Amir Rahman, Jumdianto, Andi, Zubaidah, Murti Mardiana, Zainuri dan Rano juga didampingi Ibu Lalita.
Namun tidak terlaksananya pertemuan di kemenpora tersebut.
Diantara ke 8 anggota dewan tersebut hanya Andi yang tidak mengambil uang SPPD.
Saksi Lalita kabid persidangan dalam kesaksian mengakui bahwa ia mendapat tugas untuk mendampingi 8 anggota dewan dan tidak terlaksananya pertemuan pada tgl 7 Februari2017 di Kemenpora DKI, dia mengambil uang SPPD nya.
Sakai Syahril selaku kepala bagian keuangan dalam kesaksiannya mengakui menandatangani berkas pencairan SPPD 13 Dewan yang tidak menjalankan tugasnya pada tanggal 6,7,8 Februari 2017.
Saksi Deddy sebagai selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam kesaksiannya mengakui menandatangani berkas pencairan SPPD 13 Dewan yang tidak menjalankan tugasnya pada tanggal 6,7,8 Februari 2017.
Sakai Latif pribadi adalah sekretaris dewan sekaligus pengguna anggaran yang dalam kesaksiannya mengakui menandatangani pencairan dana SPPD untuk 13 dewan yang tidak melaksanakan tugasnya pada tanggal 6 ,7, 8 Februari 2017.
Saksi Bagya Tito Nugraha selaku penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dalam kesaksiannya mengakui menandatangani berkas pencairan SPPD 13 Dewan yang tidak menjalankan tugasnya pada tanggal 6,7,8 Februari 2017.
Saksi Michael Pratama dalam kesaksiannya mengakui mencairkan dana SPPD di awal beberapa hari sebelum keberangkatannya sebesar 8 juta lebih kepada budik Wahyudi, namun ia lebih memilih untuk mengikuti kegiatan partainya daripada menghadiri pertemuan yang terjadwal pada tanggal 7 Februari 2017 di DPRD DKI.
Saksi Satriya Mardika dalam kesaksiannya mengakui pergi ke Surabaya untuk mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit dan tidak hadir dalam pertemuan yang terjadwal tersebut tetapi ia mengambil uang SPPD sebesar 10 juta lebih dari bendahara Budik Wahyudi.
Saksi Sadiri dalam kesaksiannya mengakui mengambil uang SPPD dari Budik Wahyudi tetapi tidak menghadiri pertemuan yang terjadwal pada tanggal 7 Februari di Deputi 4 kemenpora DKI.
Saksi Zubaidah dalam kesaksiannya mengakui mengambil uang SPPD dari bendahara Budik Wahyudi sebesar 10 juta lebih Tetapi dia tidak hadir pada pertemuan yang terjadwal di kemenpora DKI pada tgl 7 Februari 2017.
Saksi Rano dalam kesaksiannya mengakui mengambil uang SPPD dari bendahara Budik Wahyudi Tetapi dia tidak menghadiri pertemuan di kemenpora yang terjadwal tanggal 7 Februari 2017.
Saksi Amir Rahman dalam kesaksiannya mengakui mengambil uang SPPD dari bendahara Budi Wahyudi sebesar 10 juta lebih Tetapi dia tidak menghadiri pertemuan di kemenpora yang terjadwal 7 Februari 2017 dan pergi jalan -jalan bersama dengan Jainuri ke pasar Senin.
Saksi Jumdianto dalam kesaksiannya mengakui mengambil uang SPPD dari bendahara Budik Wahyudi sebesar 10 juta lebih.Tetapi dia tidak menghadiri pertemuan di kemenpora yang terjadwal 7 Februari 2017.13.
Saksi Murti Mardiana dalam kesaksiannya mengakui mengambil uang SPPD dari Budi Wahyudi sebesar 10 juta lebih. Tetapi dia tidak hadir pada tanggal 7 Februari 2017 di kemenpora DKI.
Saksi Zainuri dalam kesaksian yang mengakui mengambil uang SPPD dari Budi Wahyudi sebesar 10 juta lebih Tetapi dia tidak menghadiri pertemuan di kemenpora DKI pada tanggal 7 Februari 2017 dan pergi bersama Amir Rahman jalan-jalan ke pasar Senin.
Saksi Ahmad subari dalam kesaksiannya mengakui mengambil uang dari bendahara Budi Wahyudi sebesar 10 juta lebih juta lebih Tetapi dia tidak menghadiri pertemuan di DPRD DKI karena sakit.
Saksi Andi dalam kesaksiannya dia tidak menghadiri pertemuan di kemenpora DKI pada tanggal 7 Februari 2017 Tetapi dia tidak mengambil uang SPPD.
Saksi Zeki Zamani dalam kesaksiannya dia menghadiri pertemuan pada tanggal 7 Februari 2017 dan mengambil uang SPPD dari saudara Budi Wahyudi.
Saksi Badarudin selaku pendamping dari pihak pemerintahan kota dalam kesaksiannya ia ditugaskan sebagai pendamping dari pemkot untuk ikut pertemuan rombongan Dewan ke Menpora, tetapi pertemuan tidak terlaksana.
Temuan Jaksa saat itu bahwa anggota Dewan tidak melaksanakan tugasnya, artinya telah terjadi pelangaran Tindak Pidana Korupsi Berjamaah dan telah merugikan Negara, untuk itu Jaksa memanggil Latif pribadi selaku pengguna anggaran dan Budi Wahyudi bendahara untuk tidak mencairkan SPPD kepada mereka.
Namun peringatan yang diberikan Jaksa itu tidak diindahkan hingga permasalahan ini disidangkan yang hanya menyeret Budik Wahyudi bendahara sebagai tersangka dan terdakwa yang saat ini mendekam di Lapas Tuatunu seorang diri, apakah ini keadilan yang diputuskan oleh hakim, yang hanya menjadikan bendahara teraangka dan di jatuhi hukuman????ada apa dengan keputusan Hakim yang Mulia???, Masyarakat bertanya.
Sekitar pertengahan Februari 2017 lalu di rumah Yahya Muhammad terjadi pertemuan antara Latif pribadi, bendahara Budik Wahyudi dengan anggota dewan yang telah mengambil uang SPPD yang bukan hak mereka.
Dalam pertemuan itu Latif meminta agar uang tersebut dikembalikan tetapi tidak terjadi kesepakatan.
Di dalam perjalanan persidangan Hakim meminta agar dewan yang terhormat segera mengembalikan uang SPPD tersebut.
Tetapi dipertengahan Februari setelah menjalani kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, diantara ke13 Dewan tersebut, kemudian berbondong-bondong mengembalikan uang SPPD Fiktip tersebut.
Dalam pembacaan tuntutannya Kamis,1 Februari JPU Meta menuntut bendahara Budik Wahyudi 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara dan menggantikan kerugian negara Rp. 158.253.197.
Namun JPU tidak menyinggung sama sekali keterkaitan peran serta Pengguna Anggaran Latief pribadi, PPTK, PPK juga orang-orang yang telah menyebabkan diri Budi Wahyudi sebagai tersangka dan terdakwa. Pada pledoi 8 Februari 2018, penasehat hukum mempertanyakan independent dan profesionalisme jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi berjamaah ini..
Masyarakat Pangkalpinang, berharap agar Jaksa Penuntut Umum(JPU), agar lebih tegas lagi dalam penuntutan dan harus memihak kepada Masyarakat agar keputusan hakim nantinya harus sesuai dengan perbuatan dan rentetetan kejadian sehingga ada terjadi efek jera, bukannya menjadikan salah satu terdakwa sebagai martir untuk menanggung semua perbuatan yang di lakukan secara bersama-sama dengan sadar.
Masyarakat juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar segera menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang sudah jelas terlibat dalam kasus korupsi dana SPPD secara berjamaah ini dengan bijak, jujur dan memihak kepada Rakyat, agar hakim dapat membuat keputusan sesuai dengan keinginan masyarakat pangkal pinang.
" Melindungi Koruptor Sama saja dengan melakukan kejahatan yang sangat besar yang akan di pertangung jawabkan kepada Allah" (Eddy/Yudha)
Post a Comment