Headlines News :
Home » » AKIBAT TIDAK DITAHAN TERDAKWA PEMBOBOL 7 BANK HARRY SUGANDA MENGHAMBAT JALANNYA PERSIDANGAN

AKIBAT TIDAK DITAHAN TERDAKWA PEMBOBOL 7 BANK HARRY SUGANDA MENGHAMBAT JALANNYA PERSIDANGAN

Thursday, February 15, 2018

Jakarta, Cakrabhayangkara News --Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali mengelar sidang perkara pembobol 7 Bank dengan terdakwa  Harry Suganda (44) yang sebagian besar Bank BUMN.
Dalam persidangan Rabu (14/02) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Olivia Sembiring menghadirkan lima orang saksi dari Bank CIMB Niaga . Saksi-saksi itu diantaranya Siska, dIka , soraya, dan Velino.

Persidangan yang seharusnya digelar jam 10 pagi sesuai dengan intruksi dari ketua majelis hakim  molor hingga pukul 14.00 dikarenakan terdakwa Harry Suganda belum datang " Inilah akibatnya terdakwa tidak ditahan " cetus salah satu pengunjung sidang.

Faktanya memang benar terdakwa Harry Suganda tidak ditahan semenjak di limpahkan ke Kejaksaan dari penyidik Bareskrim polri ( yang dalam masa proses penyidikan ditahan),
Jadi seakan akan waktu persidangan yang menentukan terdakwa bukan majelis hakim ataupun Jaksa penuntut umum, ini terbukti dari persidangan lanjutan hari rabu (14/03) terdakwa datang dengan lenggang dan santai jam 13.50. Sementara para saksi sudah datang dari jam 10.00 pagi sesuai intruksi majelis hakim, sehingga majelis hakim, jpu dan penasehat hukum terdakwa sudah siap didalam ruang persidangan dari jam 13.30 sementara sidang belum dimulai karena terdakwa belum datang, jadi sidang belum bisa dilakukan, saat majelis hakim menayakan "Mana terdakwa" !?... Lg dijalan tegas salah satu penasehat hukumnya.

Sidang dimulai pukul 14.00 setalah 30 menit menunggu terdakwa.

Saksi Siska selaku Manager General Service Bank CINB NIAGA menerangkan terungkap terdakwa melakukan pinjaman kredit Rp 150 milyar secara secara bertahap . Terdakwa dalam permohonan kreditnya berbekal dokumen PT. Rockit Aldeway berupa invoice, purchase order, dan lain-lain. Terdakwa mengagunkan tanah dan bangunan sebagai jaminan.

 Saksi juga menerangkan pengajuan kredit terdakwa sekitar November 2015 , kemudian dana cair satu bulan kemudian lalu pada bulan januari 2016. Sebulan setelah dana cair terdakwa mengajukan Permohonan  pkpu belum ada cicilan .
terdakwa mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang kemudian di kabulkan oleh ketua majelis hakim Kisworo.

Sementara itu  saksi Velino dari Bank CIMB selaku  Direktion Manager sejak awal tahun 2015 memiliki atasan Wira Utama Nasution menerangkan pihaknya sempat bertemu terdakwa dalam proses pengajuan kredit, pihaknya sudah cek tentang kebenaran dokumen yang di gunakan sebagai syarat permohonan kredit, dan tentang  perkembangan  bisnis. Saksi dapat itu semua  dari internet serta  Compani Profil. 

Jaksa penuntut umum menanyakan berapa total aset terdakwa sebagai jaminan, 105 milyar jawab saksi, kemana 45 milyar lagi tegas olivia tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dodong menunda persidangan Selasa (19/02) untuk memeriksa saksi lainya.

Terdakwa dalam melakukan aksinya tidak mungkin sendirian ada pihak-pihak terkait yang memuluskan usaha terdakwa dalam mengelabuhi para korbanya, diduga notaris yang menandatangani turut terlibat karena pihak Bank tidak akan memproses permohonan kredit tanpa adanya akta yang di tandatangani notaris.

Dalam hal jaminan juga di tengarai ada permufakatan jahat dalam mendapatkan agunan yang di jaminkan ke Bank sehingga merugikan puluhan korbanya , yang sangat disayangkan pihak Bank begitu mudah meloloskan permohonan kredit terdakwa dengan berbekas PO bodong dan sebagian jaminan yang bermasalah .

  Terdakwa didakwa telah melakukan pembobolan 7 Bank ternama  terdakwa Harry Suganda (44)  berhasil meraup keuntungan Rp 836 miliar, terdakwa terancam pidana pasal berlapis yaitu pasal 48 ayat (2) tentan UU Perbankan, pasal 263 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan 5 tentang tindak pindana pencucian uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan JPU mencantumkan satu pasal 378 jo pasal 65 KUHP.

Terdakwa Harry Suganda diduga akan lolos dari jerat hukuman apabila didakwa berkaitan dengan kredit macet karena perolehan kreditnya dengan memberikan agunan, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.  Yang lolos dari perhatian  perhatian bahwa, bagaimana  cara perolehan aset/tanah yang menjadi agunan untuk mendapatkan kredit dari Bank.

 Diduga didapatkan dengan menipu Pemilik/Penjual kerjasama dengan Notaris dengan membuat berbagai Akta yang Pemilik/Penjual tidak mengerti. Lalu aset/tanah tersebut dibalik nama a.n Harry Suganda, kerjasma dengan oknum BPN.tercipta kerjsama dengan oknum Bank untuk mendapatkan kredit walau dengan Purchasing Order (PO), surat pesanaan barang bodong, terakhir kerjasama dengan Pengadilan Niaga untuk mendapatkan Pailit, pengaju Pailit adalah perusahaan milik terdakwa Harry Suganda dengan mempailitkanya. (Monty Montana)

Share this post :

Post a Comment