Bekasi, 08 Januari 2018, Cakra Bhayangkara- Kembali masyarakat Tambun Selatan Dana bantuas sosial Rutilahu (Rumah tidak layak huni)
yang telah dialokasi pemerintah kabupaten Bekasi melalui APBD-P 2017 Kabupaten Bekasi dan desa
Tridaya Sakti mendapat alokasi dana bantuan sebesar Rp. 375. 000.000,- untuk 25 peserta , dengan
masing masing peserta menerima bantuan sebesar Rp. 15.000.000,-
Namun, menurut informasi yang didapat oleh Cakra bhayangkara bahwa ada terjadi pungutan liar
oleh pihak desa melalui oknom pengawas desa (PK) yang berininsial “R” sebesar Rp. 1,500.000,-
perpeserta atau dengan total pungutan sebesar Rp. 37.500.000,- hal ini diperkuat dengan informasi
yang kami dapat melalui perekaman percakapan melalui telepon selular kepada salah satu peserta
penerima bantuan.
Dalam hasil penelusuaran kami bahwa kronologis pemotongan dilakukan pada saat dana bantuan
sosial Rutilahu cair di Bank BJB Kab. Bekasi (02/01). Oknum R melakukan pungutan dengan cara
mengumpulkan para peserta dan menarik pungutan .(red).
Dan menurut informasi dari salah satu
nasara sumber bahwa pungutan tersebut atas perintah Kepala Desa Tirdaya Sakti SW.
Dengan adanya Informasi ini, kemudian wartawan Cakra Bhayangkara News segera melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa Tridaya Sakti SW
(07/01), namun Kepala desa membantah bahwa dia tidak mengatahui hal itu dan kemungkinan
hanya perbuatan oknum, namun setelah kami menanyakan tentang Oknom R, SW tidak bisa mejawab dan terkesan diam , bahkan SW menganjurkan kepada kami untuk menayangkan berita ini.
Dalam pengamatan kami kalau benar benar SW tidak terlibat dia pasti memanggil R untuk memberikan klariikasi terkait temuan ini, bukan sebaliknya terkesan menutup-nutupi temuan ini.
Sehingga timbul pertanyaan : " ada apa dengan Kades Tridaya Sakti,?? (Dj/CB/Bks)
Post a Comment